Labura, bidikkasusnews.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI ) Labura Muhammad Idris dari Media Mitratv, Jumat (13/6/25) saat mendampingi Kimhock Ambarita untuk menghadiri pertemuan turunya DPRD Labura ke lokasi KTH KPLS di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten labuhanbatu Utara, provinsi Sumatera Utara.
Namun kehadiran saya, dihadang berkisar Lima orang dan dilarang masuk oleh Sutrisno salah satu anggota Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) yang berjaga di pos jaga kantor KTH KPLS.
Kedatangan Ketua DPC PWDPI Labura Muhammad Idris dari media online Mitratv dan kawan-kawan dari berbagai media lainya, adalah untuk meliput dan mendampingi Kimhock Ambarita, atas kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat discord pada (19/5/25) lalu terkait Permasalahan Perseteruan antara pengurus Kelompok KTH KPLS Elikson Rumahorbo dengan anggota KTH KPLS Kimhock Ambarita.
Sutrisno yang berjaga di pos itu, dengan nada tinggi mengatakan" kami di perintahkan atasan, tamu yang tidak diundang tidak boleh masuk...! ucapnya, kepada Ketua DPC PWDPI Muhammad Idris dari media online Mitratv.
"Jawab Muhammad Idris menjelaskan dan mengatakan" saya, dari wartawan Media online Mitratv dan diminta Kimhock Ambarita untuk mendampinginya"jelasnya kepada Sutrisno.
Jawab Sutrisno lagi," sambil salah seorang memvidiokan dan mengatakan tidak boleh masuk..!" kami diperintah ketua apapun ceritanya tidak boleh masuk..! Dengan nada tinggi.
Padahal rapat itu, adalah rapat terbuka dari kelanjutan RDP digedung DPRD Labura yang sempat discord dan dilanjutkan turun kelapangan untuk menyelesaikan konflik antara pengurus KTH KPLS Elikson Rumahorbo dengan anggota KTH Kimhock Ambarita harusnya tidak ada larangan buat wartawan apalagi Kimhock Ambarita memang meminta kepada ketua DPC PWDPI Labura Muhammad Idris dari media online Mitratv untuk mendampinginya.
Lebih lanjut Muhammad Idris selaku ketua PWDPI dari Media Mitratv mengatakan"perbuatan Sutrisno telah melanggar Undang -Undang PERS No 40 tahun 99, yang telah menghalangi dan melarang wartawan untuk meliput.
Dengan pelanggaran itu, Sutrisno dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-(Lima Ratus juta Rupiah) sesuai dengan pasal 18 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak asasi yang di lindungin oleh UU 1945 dan PERS menjadi bagian penting dari sistem demokrasi sebagai pilar ke 4 "jelasnya.
Akibat perbuatan Sutrisno, akhirnya saya tidak dapat menjalankan propesi saya, sebagai jurnalis sosial control untuk meliput apa hasil didalam pertemuan itu.
Dan sampai selesai rapat tersebut saya berada di pos KTH KPLS.
Jadi apapun hasil yang di bincangkan di dalam kantor KTH KPLS dengan kedatangan DPRD tersebut,"saya tidak dapat menyaksikan langsung untuk mendengarkan ,merekam,memoto dan memvidio dalam pertemuan rapat itu , karna dilarang dan dihadang tidak dibolehkan masuk oleh Sutrisno anggota KTH KPLS."jelas Muhammad Idris.
(Eko/tim)
Komentar