Melalui musyawarah, masyarakat dapat memiliki suara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan di Desa mereka. Selain itu, proses ini dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap proyek yang dilaksanakan, karena masyarakat merasa dilibatkan. Sikap saling menghargai dalam forum juga dapat memperkuat ikatan sosial antar warga Desa.
Kesimpulannya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memerlukan pendekatan kolaboratif melalui musyawarah. Keterlibatan aktif masyarakat dan stakeholders dalam proses ini akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi anggaran. Dengan persiapan yang matang, diharapkan setiap kegiatan pembangunan Desa dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan pendekatan yang partisipatif, pembangunan Desa yang berkelanjutan dan inklusif bukan lagi sekadar impian, tetapi menjadi kenyataan yang dapat diraih bersama.
Dalam hal musyawarah Pra Pelaksanaan Desa Sialogo yang dihadiri oleh wakil-wakil dari seluruh dusun ditetapkan sebagai materi rapat yaitu :
Mensosialisasikan UU Desa No 2 Tahun 2025
Membahas tentang peran, fungsi dan pembagian tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Menyepakati kembali besar insentif dan tata cara pembayaran nya
Menyusun Jadeal Rencana kerja
Persentase Pelaksanaan Infrastruktur.
Adapun rencana yang disepakati dalam musyawarah Pra Pelaksanaan yaitu :
Rehabilitasi Papan Jembatan yang terletak di dusun 1.
Pembangunan Rabat Beton yang terletak di dusun.
Pembangunan Drainase yang terletak di dusun 1.
Itulah hasil musyawarah Pra pelaksanaan desa Sialogo.
Setelah selesai Musyawarah Pra Pelaksanaan acara dilanjutkan dengan Penyaluran beberapa bantuan diantaranya :
Penyaluran BLT DD sebanyak 6 KPM mulai Januari hingga Juni 2025.
Pemberian Insentif Guru Sekolah Minggu.
Pemberian Insentif Posyandu.
Pemberian Susu dan makanan tambahan kepada Lansia.
Pemberian Susu dan makanan tambahan Kepada Balita.
Pemberian Susu dan makanan tambahan Kepada Ibu menyusui.
Sesuai dengan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal RI nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa BAB II pasal 2 ayat 1a tentang bantuan langsung tunai bisa dialokasikan paling tinggi ,15% dari pagu dana desa.
Maka desa Sialogo menyalurkan BLT sebanyak 5 % dari pagu dana desa TA 2025, dan jumlah nya sebanyak 6 KK dan Sebahagian lagi masyarakat sudah ada yang menerima PKH dan BPNT.
Sihar Marpaung sebagai Pendamping Desa juga memberikan arahan dan Menerangkan Tentang Kriteria calon penerima manfaat (KPM)BLT DD yaitu :
Kehilangan mata pencaharian.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau Difabel
Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia Dan/atau.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Diakhir acara kepala Desa juga Mengatakan Tentang acara Musyawarah Pra Pelaksanaan dan pemberian bantuan dan BLT DD ini " Kami atas nama pemerintah Desa Sialogo Mengucapkan Terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir pada acara Musyawarah dan penyaluran bantuan ini." pungkasnya.
(Suryani)
Komentar