Asahan, bidikkasusnews.com - Satres Narkoba Polres Asahan berhasil gagalkan penyeludupan sabu seberat 20 kg, pada hari Jumat (13/06) sekira pukul 00.05 Wib di jalan lintas Sumatera tepat nya di Desa ORIKA Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Dari penyergapan tersebut Kata Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI saat konferensi di gelar pada Rabu (18/06), petugas berhasil meringkus 3 orang kurir yang semua nya warga Kota Tanjungbalai.
" Ketiga orang tersebut berinisial RKS (39) I (58) dan R (26) " Terang Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut Afdhal juga menerangkan jika pihak nya mengamankan satu unit Mobil Wuling berwarna silver BK 1304 JD, dimana mobil tersebut di gunakan untuk membawa sabu, 3 unit Handphone dan 20 sabu yang di bungkus di dalam bungkusan plastik teh cina bermerek Guanyinwang.
Lanjut nya, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju ke Palembang.
" Kemudian petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan para pelaku di jalan lintas Sumatera tepat nya di Desa Orika " Ucap Afdhal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan para pelaku, Kapolres juga mengatakan jika ketiga nya mengaku sebagai kurir, dan sebagai penghubung yang mencari pembeli adalah pelaku berinisial RKS.
" Para tersangka mengaku akan mengantar barang haram tersebut ke Palembang dengan iming iming imbalan uang sebesar Rp. 200 Juta " Ungkap Afdhal
Dari pengakuan dari pelaku Afdhal juga menjelaskan jika mereka mendapat perintah dari seseorang pria berasal dari Malaysia dengan nama samaran Putra Johor, di mana polisi juga masih melakukan pengejaran terhadapnya.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan, dari ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
( INDRA SARAGIH )
Komentar