Klarifikasi Ahli Waris Soal Tudingan Lurah Silalas Tak Netral dalam Sengketa Tanah

Medan, bidikkasusnews.com –  Munculnya pemberitaan yang menyebutkan Lurah Silalas, Erwin Munthe, enggan memediasi sengketa tanah di Jalan Adam Malik, Medan, mendapat klarifikasi dari ahli waris tanah tersebut.  MH, salah satu ahli waris, didampingi ahli waris lain (Atok) dan kuasa hukum Yosi Yudha SH, menyatakan bahwa pihak ahli waris sendiri yang menolak mediasi dengan pihak pengklaim. (2 Juni 2025).

MH menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dimiliki keluarga sejak ia lahir (1975) dan mereka memiliki alas hak yang sah.  Ia menegaskan bahwa mediasi tidak diperlukan karena bukti kepemilikan akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.  Pihak ahli waris menantang penggugat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

AR Nasution, Kepling Lingkungan 10, Kelurahan Silalas, menyatakan bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa pun.  Ia mengaku heran dengan munculnya klaim kepemilikan ganda atas tanah tersebut.

Lurah Silalas, Erwin Munthe, membantah tudingan ketidakprofesionalan dan menegaskan bahwa penolakan mediasi berasal dari ahli waris.  Meskipun demikian, ia berjanji akan tetap berupaya memediasi kedua belah pihak.

Kuasa hukum ahli waris, Yosi Yudha SH, mengkritik cara pihak pengklaim yang datang beramai-ramai ke lokasi, menimbulkan ketakutan dan gangguan psikologis bagi ahli waris, terutama perempuan.  Ia mendesak pihak pengklaim untuk membatalkan kepemilikan sebelumnya di BPN jika memang memiliki bukti kepemilikan yang sah.  Yosi Yudha juga mempertanyakan ketepatan titik lokasi dan keterangan batas wilayah dalam surat kepemilikan yang diajukan pihak pengklaim.

(T.hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami