Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A.2024 Disampaikan Bupati Toba

Toba, bidikkasusnews.com - Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 berupa:

1. Laporan Realisasi Anggaran

Rencana PAD sebesar Rp 1.331.448.868.711

Realisasi PAD sebesar Rp 1.286.506.020.126,93

2. Belanja Daerah

Belanja Daerah tahun 2024 Rp 1.382.343.642.429

Realisasi belanja daerah tahun 2024 Rp 1.293.406.878.075,98

3. Surplus/(Defisit) 

Tahun Anggaran 2024 Pemkab Toba mengalami defisit sebesar Rp 6.900.857.949,05 dari anggaran sebesar Rp 50.894.773.718

4. Pembiayaan

Rincian pembiayaan sebagai berikut:

A. Realisaai Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 70.957.060.718,61 dari anggaran sebesar Rp 53.894.773.718

B. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.0000.0000 dari anggaran Rp 3.000.000.000

5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 

Silpa Pemkab Toba tahun anggaran 2024 sebesar Rp 61.056.202.769,56

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

1. Saldo anggaran lebih awal Pemkab Toba per 1 Januari 2024 sebesar Rp 70.957.060.718,61

2. Penggunaan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 70.957.060.718,61

3. Lain-lain, Pemkab Toba tidak memiliki akun lain-lain pada laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2024.

4. Saldo anggaran lebih per 31 Desember 2024 sebesar Rp 61. 056.202.769,56.

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Toba tentang Penyampaian dan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024, Balige (23/6/2025). 

Selain 2 poin tersebut, Bupati Toba juga menyampaikan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. 

Setelah usai menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD melalui pimpinan DPRD,rapat diskors hingga Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB untuk memberikan waktu kepada Fraksi Fraksi dalam menyampaikan padangan umum terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Toba.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami