Perintah Desa Sihaporas Kecamatan Pinang Sori Salurkan Bantuan BLT DD Triwulan I dan II Kepada Masyarakat

Sihaporas, Bidikkasusnews.com - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD)adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai, bantuan ini bersumber dari Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk bantuan bagi keluarga kurang mampu atau kategori miskin dan rentan usia. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya sudah diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Desa masing-masing.

Begitu jugalah dengan Desa Sihaporas salah satu desa di kecamatan Pinang Sori kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah  mengadakan Penyaluran KPM BLT-Dana Desa TA 2025.triwulan I dan II.Mulai Januari sampai juni Sebanyak 18 KPM.

bertempat di  Kantor Kepala Desa Teluk Roban pada hari Kamis 26 Juni 2025.

adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

- Camat Pinang Sori Agus Harianto. SSTP.

- BPD

- LPM

- Babinsa

- Bhabinkamtibmas

- PLD

- PD

- Tokoh Masyarakat

- Tokoh Agama

- Seluruh Perangkat Desa

- Masyarakat Desa Sihaporas

Sebelum acara Penyaluran bantuan pembagian BLT DD Camat Pinang Sori Agus Harianto. STTP memberikan arahan kepada Masyarakat penerima Bantuan dan BLT DD agar betul betul mempergunakan bantuan tersebut dan jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan yang kurang bermanfaat. "kalau yang kurang sehat tolonglah digunakan untuk berobat."ucap Camat.

Sesuai dengan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal RI nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa BAB II pasal 2 ayat 1a tentang bantuan langsung tunai bisa dialokasikan paling tinggi ,15% dari pagu dana desa.

Maka desa  Sihaporas menyalurkan BLT sebanyak 9% dari pagu dana desa TA 2025, dan jumlah nya sebanyak 18 KK dan Sebahagian lagi masyarakat sudah ada yang menerima PKH dan BPNT.

Sabdi Nainggolan sebagai Kepala Desa juga memberikan arahan dan Menerangkan Tentang Kriteria calon penerima manfaat (KPM)BLT DD yaitu : 

Kehilangan mata pencaharian.

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/atau Difabel

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia Dan/atau.

Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Diakhir acara kepala Desa juga Mengatakan Tentang acara pemberian bantuan BLT DD ini " Kami atas nama pemerintah Desa Sihaporas  Mengucapkan Terimakasih banyak kepada seluruh undangan yang hadir pada acara penyaluran bantuan ini." pungkasnya.

(Stev pas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami