PUK F.SPTI Melayu Bersatu Berpedoman pada SPK dari PT.SKA

Rokan Hulu, bidikkasusnews.com - PUK F.SPTI Melayu Bersatu yang dipimpin oleh Intim Sembiring berpedoman pada Surat Perintah Kerja(SPK) dari Manajemen PT.Sumatera Karya Agro Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC SPTI Kabupaten Rokan Hulu M.Sahril Topan, ST, MM kepada sejumlah Wartawan usai Mediasi dengan PUK SPPP SKJ di Kantor PKS PT.SKA, Senin(23/6/2025).

"PUK F.SPTI hari ini datang untuk bekerja sesuai dengan sprint kerja dari Manajemen PT.SKA, namun pihak keamanan melihat situasi ini belum klir  karena adanya Saudara kita dari Sp lain maka diputuskan hari kamis diadakan Mediasi kembali yang dihadiri oleh Dinas terkait,"ujar Topan.

Selanjutnya ia menekankan pemerintah terkait agar menentukan sikap yang arid dan bijaksana serta menetapkan Serikat Pekerja apa yang seharusnya bekerja di Pabrik pabrik Minyak Sawit yang ada di kabupaten rokan Hulu.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan tetap berpedoman pada SPK yang sudah di berikan dan disetujui oleh PT.SKA dengan SPTI yang tertuang pada Surat Perintah Kerja No.01/SPK/SKA/VI/2025 berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.20/LEG-SKA/VI/2025 tanggal 23 juni 2025 yang ditanda tangani Ricom Swardi pimpinan PT.SKA Pusat.

Dari SPK tersebut tertulis bahwa pihak PUK F.SPTI akan bekerja satu seminggu secara bergantian dengan PUK F.SPPP SKJ yang dipimpin oleh Ketua Thomson terhitung dari Hari Senin sampai Minggu dan demikian selanjutnya.

Ditempat yang sama H.Amri,S,sos, MM selaku Camat Rambah Samo menyebut Mediasi  akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis(26/6/2025) yang akan dihadiri oleh pihak terkait karena tidak ada Keputusan yang disepakati.

Hal senada juga disampaikan oleh Humas PT.SKA Dana melalui Hafiz mengatakan, Mediasi akan dilanjutkan kembali pada kamis ini dan menyebut peristiwa itu terjadi karena adanya hal yang menghambat Operasional perusahaan.

(Sabar Sitanggang)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami