Tragedi KA Kisaran Expes VS Mobil Toyota Calya Menelan Korban

Simalungun, bidikkasusnews.com – Derit kereta api yang melintas di sore hari berubah menjadi tangisan duka ketika tragedi menimpa perjalanan keluarga di perlintasan kreta api tanpa palang pintu KM 115+0/1. Kecelakaan antara Kereta Api 2803 Kisaran Express dengan mobil Toyota Calya BK 1721 RZ pada Sabtu sore 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.48 WIB, merenggut tiga nyawa dan melukai tujuh orang lainnya.

Personel Polres Simalungun begitu mendapat laporan langsung menggerakkan seluruh kekuatan untuk melakukan evakuasi dan penanganan korban. 

Tragedi yang terjadi di perlintasan kereta api tersebut melibatkan mobil Toyota Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43) membawa sembilan penumpang dari Binjai menuju suatu tujuan. Kereta Api 2803 Kisaran Express yang dikemudikan masinis Hardian S. datang dari arah Asahan menuju Medan saat benturan fatal itu terjadi.

Petugas kepolisian mengatakan saat tiba di TKP, pemandangan yang disaksikan sangat menyayat hati. Mobil Calya terseret sekitar 50 meter dan tercampak ke sebelah kanan rel. Mereka langsung fokus pada evakuasi korban yang masih hidup,” ungkap Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. yang pertama kali mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon.

Dalam tragedi tersebut korban yang meninggal dunia adalah Siti Marlina (40) dan anaknya M. Alzam (2), serta Zulkifli (30) yang semuanya berasal dari Jalan Gunung Kidul Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Sementara pengemudi Yusni Marzuki Sinaga mengalami luka berat bersama enam penumpang lainnya yang kini menjalani perawatan di RS Karya Husada.

Petugas mengaku momen yang sangat menyentuh hati mereka ketika melihat para korban yang selamat , terutama anak-anak yakni M. Farel Ansori (16), Atha Nugraha Sinaga (14), Adeeva Varisa Zahra Sinaga (10), dan Yasmin (2)  mereka adalah masa depan yang harus diselamatkan.

Saksi mata Candra Agustian, SE (41), yang mengendarai mobil Mobilio abu-abu BK 1426 RU tepat di belakang mobil korban, menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan , yang langsung menuju mobil Calya dan melihat kondisi yang sangat memprihatinkan. Sopir tidak sadarkan diri, dan beberapa penumpang sudah tidak bernyawa,” ungkap Candra.

Kemudian dengan reaksi cepat masyarakat dan personel Polres Simalungun saling bantu membantu memberikan pertolongan pertama menjadi kunci penyelamatan korban yang masih hidup. Ambulans segera dipanggil untuk membawa korban ke RS Karya Husada. Sementara tim penyelidik mulai mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi.

Ditaksir dalam tragedi ini kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 75 juta, dengan kerusakan parah pada sisi kiri mobil Calya meliputi kaca depan, kaca samping kiri, bumper depan, pintu sebelah kiri, dan ban sebelah kiri. Sementara Kereta Api 2803 Kisaran Express tidak mengalami kerusakan berarti.

Polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati,”

Polres Simalungun kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian di perlintasan kereta api.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami