Medan, bidikkasusnews.com - Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar Camat Sunggal dapat segera melakukan mediasi terkait dengan penutup akses Gang Melati 3 di Jalan Amal, Sunggal, Medan Sunggal.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (14/7/2025) saat meninjau akses gang yang ditutup dengan mengunakan pagar.
Turut mendampingi anggota Komisi 4 DPRD Medan ; Jusup Ginting Suka, dan Edwin Sugesti dan Datuk Iskandar Muda. Hadir juga Camat Sunggal, Irfan Abdillah, Lurah Sunggal, Siti Anirsyah dan Irfan dari Satpol PP Kota Medan.
Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, warga merasa keberatan akses jalan di lingkungannya ditutup.
"Jadi ini awalnya akses jalan warga yang tembus ke Jalan Perwira, tapi dipagar secara permanen oleh warga disini (gang ini) karena tidak menerima akses masuknya mobil ke dalam kompleks dibatasi. Sementara pihak kompleks sudah membuat pagar terlebih dahulu yang dapat dibuka," kata sejumlah warga.
Safri mewakili warga mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama terjadi dan pernah dilakukan mediasi, tapi tidak ada keputusan apa pun.
"Awalnya pagar hijau milik kompleks itu sudah berdiri terlebih dahulu, tapi ada warga disini memiliki usaha sering keluar masuk mobil sehingga membuat pihak kompleks keberatan. Ya, akhirnya terdapat dua pagar ," ucap Safri seraya mengatakan bahwa pihak kompleks memberikan akses keluar masuk warga dari pukul 06.00 Wib- 22.00 Wib. "Tapi sejak ada dua pagar ini, kami harus keluar ke Jalan Amal," ucapnya.
Sedangkan, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda mengatakan bahwa jalur ke kompleks tersebut sangat dekat untuk menuju sejumlah jalan termasuk masjid.
"Saya pernah tinggal disini, dari kompleks inilah jalur yang dekat kemana pun, termasuk masjid. Tapi, terkait dengan persoalan adanya dua pagar pembatas ini harus dilakukan mediasi," katanya.
Lurah Sunggal, Siti Anirsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tidak membuahkan hasil apa pun.
"Mediasi kami lakukan tahun 2024, tapi tidak ada keputusan apa pun ," katanya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta kecamatan agar segera mengambil sikap.
"Disini kita tidak mencari siapa yang salah siapa yang benar. Tapi faktanya ini gang telah dibangun oleh Pemko Medan, jelas ini akses jalan umum. Segera Satpol PP mengambil tindakan, bila nantinya mediasi yang dilakukan Camat tidak menghasilkan apa pun. Jangan ada negara dalam negara," tegasnya yang meminta Camat memanggil kedua belah pihak yang berseteru. (Ayu)




Komentar