Siantar, Bidikkasusnews.com - Sebanyak 47,20 Kg daun ganja yang ditemukan di lingkungan Universitas Simalungun (USI), di Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar,Sumatera Utara masih tanda tanya.
Pasalnya, siapa pemilik barang haram yang sudah dipres dalam dua karung plastik itu masih misterius atau belum diketahui siapa pemiliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, mengatakan barang bukti ganja tersebut merupakan temuan dari pihak Kodim 0207/Simalungun dan sudah diserahkan ke Polres Siantar, Kamis (14/8/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Terkait soal siapa tersangka atau pemilik daun ganja kering itu, masih dilakukan penyidikan. “Penyelidikan berkaitan siapa pemilik barang bukti ganja tersebut akan kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Perwira Penghubungan Kodim 0207/Simalungun Mayor Inf Prawoto didampingi personil Intel yang telah menyerahkan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar itu mengatakan, temuan barang bukti dimaksud, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, langsung ditindaklanjuti dan membenarkan barang haram itu ditemukan di kompleks USI Kota Siantar tanpa diketahui siapa pemiliknya, Selasa (12/8/2025).
“Sebagai tindak lanjut penanganannya, kita serahkan ke Polres,” ujar Mayor Inf Prawoto singkat.
(AN)
Komentar