Toba, bidikkasusnews.com - Kajari Toba laksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana Perpajakan atas nama Mangatasi Silaen,Selasa 19 -08-2025 di Rutan kelas IIB B Balige.
Hal tersebut disampaikan Benny Surbakti (Kasie Intel) Kajari Toba,Kamis 21-08-2025 diruang kerjanya.
Majelis hakim memutus perkara dengan putusan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan pidana denda 2(dua)kali pajak terutang yaitu 2 x Rp.3 252 838 427,00(tiga milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh Rupiah)menjadi Rp 6.505 676 854,00(enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat) jika terpidana tidak membayar denda paling lama I (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk mencukupi denda tersebut,ujarnya.
Apabila,terpidana tidak mempunyai yang mencukupi untuk membayar denda,maka dipidana kurungan selama 9 (sembilan)bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6530.K/Pid-Sus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal yang terbukti dalam perkara tindak pidana perpajakan oleh terpidana Mangatas Silaen berupa pemberitahuan untuk jenis pajak PPN dan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis pajak PPh badan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1(satu)huruf C undang undang no 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang R I nomor 06 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang RI nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan Jo pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,terangnya lagi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung R I terhadap terpidana atas nama Mangatas Silaen yaitu Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba,Jaksa Eksekutor dan didampingi team intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba,sebutnya
Selama menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Rutan kelas IIB Balige,terpidana atas nama Mangatas Silaen dinyatakan sehat dan siap menjalani putusan Mahkamah Agung RI.
(Mansur pardede)




Komentar