Kejaksaan Negeri Menunggu Hasil Audit Inspektorat Dugaan Penyimpangan Dana KONI Toba

Toba, bidikkasusnews.com - Terkait telah dilaporkannya penggunaan Dana Hibah KONI Toba TA- 2023 dan TA - 2024 ke Kejaksaan Negeri Toba pada waktu lalu telah menjalani proses hukum sesuai SOP di Kejari Toba.

Proses hukum dilakukan untuk pemenuhan unsur unsur Hukum yang dibutuhkan sesuai ketetapan didalam kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Hibah yang diperoleh dan dipergunakan dari APBD Kabupaten Toba oleh KONI Toba.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Surbakti,S.H saat di konfirmasi wartawan di ruangan kerjanya Jumat, (21/9/2025) menyebutkan, untuk pendalaman pemeriksaan laporan dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Hibah KONI Toba dari APBD Kabupaten Toba masih menjalani tahapan proses pemeriksaan lanjutan.

Untuk melakukan proses penghitungan atau audit penggunaan uang Negara Dana Hibah yang digunakan KONI Toba sesuai proses yang sedang dan diperiksa Kejaksaan saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Toba bekerja sama dengan Inspektorat kabupaten Toba untuk melakukan audit pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaannya telah kita serahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Toba pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu,inspektorat selaku salah satu Badan/institusi kelembagaan yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksa/audit penggunaan uang negara di daerah dibawah kendali kepemimpinan Bupati, sebut Benny Surbakti,S.H,.

Namun hingga saat ini belum ada hasil dari Inspektorat Toba,sesuai informasi yang kita terima dari Inspektorat Toba mereka masih melakukan proses pemeriksaan. 

Lambatnya proses dilakukan dikarenakan personil yang kurang ditambah pekerjaan yang masih banyak,namun mereka berjanji akan menyelesaikannya dengan secepatnya, tandasnya.

Kepala Badan Inspektorat melalui Irban II Inspektorat kabupaten Toba Viktor Siagian saat di konfirmasi via selulernya mengatakan, terkait audit penggunaan Dana Hibah KONI Toba oleh Inspektorat untuk pemeriksaan dan auditnya sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Toba surat dan berkasnya baru kami terima di Minggu pertama bulan Agustus 2025.

"Kami dimintakan melakukan audit pemeriksaan Anggaran Dana Hibah KONI Toba yang digunakan dan diterima dari APBD Kabupaten Toba TA-2020, TA-2021 dan TA-2022"

Terkait pemeriksaannya belum bisa kami kerjakan saat ini dikarenakan situasi pekerjaan yang padat ditambah personil kami yang minim. 

Walaupun demikian kami akan mengerjakan dan menyelesaikannya secepat mungkin,kami berharap pihak Kejaksaan bisa bersabar untuk menunggunya walaupun agak sedikit lama dalam hal ini kami tidak ada niatan untuk memperlamanya semua karena kondisi personil yang minim ditambah pekerjaan yang banyak dan harus cepat diselesaikan,urainya.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami