Medan, bidikkasusnews.com – Penasihat Hukum Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH., mengecam pemberitaan yang dianggap tidak benar oleh dua media online, 'TR' dan 'OR', terkait klaim bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengesahkan kepengurusan YPDA yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (16/8/2025), Hokli Lingga menegaskan bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan. "Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima (NO), bukan menolak gugatan kita, dan gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah," ujarnya.
Hokli Lingga sangat menyayangkan tindakan kedua media tersebut yang telah menyiarkan berita bohong tanpa melakukan konfirmasi kepada pihaknya. Ia menyatakan akan melakukan bantahan dan somasi kepada kedua media massa tersebut atas dugaan pembohongan publik.
"Kita sangat menyayangkan kedua media tersebut menayangkan berita bohong dan tidak melakukan konfirmasi kepada kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Hokli Lingga mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat dan tidak menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) yang mungkin terdampak oleh pemberitaan yang tidak akurat tersebut.
"Kasihan para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA)," imbuhnya.
Hokli Lingga juga menyoroti pihak-pihak yang dianggap paham hukum namun justru menyampaikan narasi yang menyesatkan publik, terutama bagi mahasiswa UDA. Ia mempertanyakan kapasitas mereka dalam menyimpulkan putusan PTUN Jakarta seolah-olah sudah final.
"Saya heran, mereka yang paham hukum, bahkan ada yang ahli hukum dan akademisi, tapi memberikan komentar berdasarkan asumsi. Komentarnya terkesan ngawur, tidak memahami makna dari putusan PTUN Jakarta," ujarnya.
Sebagai seorang advokat, Hokli Lingga menegaskan bahwa dirinya sangat memahami makna putusan hukum dan meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi sepihak yang dibangun tanpa pemahaman mendalam terhadap hukum. Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan putusan PTUN Jakarta sebagai alat framing untuk menyesatkan publik.
"Jangan jadi provokator publik," tegasnya.
Hokli Lingga menduga adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi penilaian publik terkait sengketa kepengurusan YPDA. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara adil, tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak manapun yang dapat merugikan mahasiswa.
"Kita ingatkan semua jangan mengeluarkan narasi untuk membentuk persepsi publik yang keliru," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media 'TR' dan 'OR' belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Hokli Lingga tersebut.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar