Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dengan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kapal Tunda

Medan, Bidikkasusnews.com - Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas korupsi, menyusul penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2018–2021.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/09/2025), Muhammad Husairi menyatakan bahwa penetapan tersangka HAP (mantan Direktur Teknik PT Pelindo I) dan BS (mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya) dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," tegasnya.

Husairi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun.

Lebih lanjut, Muhammad Husairi menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ujarnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.

 (T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami