![]() |
| Ezra Hutagaol (Op Jira Hutagaol) di lokasi saluran irigasi yang di permasalahkan. |
Toba, bidikkasusnews.com - Masyarakat dusun III Desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige kecam pembangunan saluran irigasi Dana Desa(DD) Tahun 2025 sepanjang 31 meter yang menggunakan biaya sebesar Rp.95,609,100.
Esra Hutagaol (Op.Jira Hutagaol) 73 Thn warga yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan pembangunan saluran irigasi ini sudah beberapa kali ditegur oleh masyarakat setempat karena bahan materialnya menggunakan material bekas dari saluran irigasi yang lama.
"Proyek saluran irigasi ini kami duga tidak sesuai dengan hasil rapat desa,biaya yang dibebankan ke pembangunan saluran irigasi tersebut harus menggunakan bahan material baru,bukan material bekas",terangnya.dilokasi irigasi Selasa 16-09-2025.
Kami atau saya pribadi telah melaporkan hal ini ke pihak Inspektorat dan ke bidang Pemdes Dinas PMD & PPA,sebutnya.
Sampai saat ini,irigasi yang kami kecam belum juga di perbaiki atau di ubah sesuai dengan harapan kami masyarakat yaitu irigasi itu harus menggunakan material yang baru sebagaimana hasil rapat musdes,ujar Op Jira Hutagaol.
Irban III,Lisma Siregar pada Inspektorat Kabupaten Toba ketika dikonfirmasi dikantornya,Selasa 16-09-2025 mengatakan bahwa pembangunan irigasi dengan menggunakan bahan material bekas itu sah sah saja apabila ditampung di sudah dirapatkan oleh kepala desa dengan masyarakatnya.
Namun,apabila material batu Padas lama ditampung di RAB maka batu padas lama tersebut dapat dipakai namun apabila tidak ditampung maka material batu Padas lama itu tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi tersebut dan apabila hasil rapat tidak sesuai dengan dilapangan maka dapat disimpulkan kesalahan itu ada di Kepala Desanya,terangnya lagi.
Kami akan kembali meninjau bangunan irigasi tersebut dan mengauditnya kembali agar dapat diambil tindakan yang sesuai,ujarnya.
(Mansur pardede)


Komentar