Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Koperasi Karyawan (Kopkar) Perkebunan Kanopan Ulu menghadapi krisis serius yang mendorong diadakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Rapat ini digelar untuk menonaktifkan pengurus periode 2022-2027 dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan keuangan yang diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar. Senin (1/9/2025).
Para anggota koperasi merasa pengurus tidak memberikan hak-hak mereka dan tidak melaksanakan kewajibannya. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa bendahara koperasi sudah tidak berada di tempat dan melarikan diri.
Permasalahan ini berawal pada September 2024, ketika seorang anggota pensiunan inisial "S" tidak dapat mencairkan uang simpanannya karena bendahara beralasan tidak ada uang.
Meskipun uang tersebut akhirnya dicairkan, insiden ini memicu kecurigaan. Dalam Rapat Luar Biasa yang diadakan pada bulan yang sama, diketahui bahwa saldo simpanan wajib anggota di rekening koperasi diduga kosong.
Setelah dilakukan perhitungan, ditemukan adanya selisih dana yang sangat besar. Berdasarkan buku RAT 2023, saldo akhir koperasi seharusnya Rp 3,85 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran, saldo seharusnya menjadi Rp 3,28 miliar.
Namun, hanya sekitar Rp 900 juta yang tercatat sebagai piutang. Hal ini meninggalkan selisih dana yang tidak diketahui sebesar Rp 2,38 miliar.
Pada 18 November 2024, sekelompok anggota mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan penggelapan dana koperasi. Meskipun bermaksud membuat Laporan Polisi (LP), pengaduan tersebut diarahkan menjadi Pengaduan Masyarakat (Dumas), yang memiliki kekuatan investigasi terbatas.
Proses penyelidikan berjalan lambat dan terhambat oleh sikap non-kooperatif dari pengurus koperasi yang dipanggil, kecuali Ketua Koperasi inisial "S". Pihak-pihak lain yang dipanggil memilih untuk mangkir tanpa alasan yang sah.
Bahkan setelah tiga kali panggilan, hanya dua individu yang hadir, yaitu S dan FT. Para pelapor juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Mengingat proses hukum yang mandek dan kegagalan pengurus menyelenggarakan RAT 2024, RALB ini diselenggarakan sebagai solusi. Dasar hukumnya mengacu pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD-ART) koperasi Pasal 34 huruf a dan c, yang mengizinkan rapat luar biasa untuk situasi yang memerlukan keputusan segera dan penyelesaian masalah hukum.
Menurut Natan Pangaribuan, Ketua Pelaksana Panitia RALB, tujuan utama rapat ini adalah menonaktifkan pengurus periode 2022-2027 dan meminta pertanggungjawaban penuh atas seluruh kerugian dan aset koperasi yang hilang.
"Target yang diharapkan anggota Kopkar Memberhentikan Pengurus lama dan memilih kepengurusan yang baru". Jelas Natan.
Natan juga menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan anggota yang telah memudar akibat ketiadaan transparansi dan kegagalan pengurus dalam menjalankan tugasnya.
"Rapat ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penyelematan koperasi dari kehancuran," ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Labura, Ketua Kopkar Periode 2022-2027, dan anggota koperasi.
Dengan adanya rapat ini, para anggota memiliki kesempatan untuk mengambil alih kendali dan membentuk kepengurusan yang baru dan lebih tepercaya.
(Ricki Chan)
Komentar