Rehabilitasi Narkoba di Lapas Lubuk Pakam Gandeng Titian Harapan Indonesia, Terapkan SNI 8807:2022

LUBUK PAKAM, bidikkasusnews.com - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi 80 warga binaan, hasil skrining dan asesmen oleh asesor. Lapas menggandeng Pusat Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia (Deliserdang) untuk mendukung program ini, Kamis (11/9/2025).

Plh. Ka Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Yanto Simanjuntak, menyatakan program ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan hak rehabilitasi, agar warga binaan pulih, produktif, berfungsi sosial, dan diterima masyarakat setelah bebas.

"Rehabilitasi ini bagian dari Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," ujar Yanto.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam melaporkan, program ini berlangsung 30 hari kerja, melibatkan 80 WBP, 4 konselor, dan tim klinis dari Titian Harapan Indonesia.

Ketua Yayasan Titian Harapan Indonesia, Taufik Ismail Siregar M.K.M., ICAP I, berterima kasih atas kepercayaan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

"Titian Harapan Indonesia bersertifikat SNI, berkomitmen laksanakan rehabilitasi sesuai SNI 8807:2022 demi mewujudkan Asta Cita presiden," tegas Taufik Ismail Siregar.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami