Asahan, bidikkasusnews.com - 3 Orang di tetapkan menjadi tersangka terkait kasus tewas nya pekerja tambang batu Padas ilegal di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan yang terjadi pada hari Jumat (05/09/2025) lalu.
Perihal penetapan tersangka tersebut di sampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).
Dia menjelaskan jika pihak nya telah melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara terhadap para saksi dan beberapa pekerja lainnya.
Lebih lanjut dia juga menerangkan jika ke tiga orang tersebut satu orang pemilik usaha sekaligus pemilik tanah tambang, satu orang mandor, dan satu lagi operator.
Revi Juga sampaikan identitas ke tiga orang tersebut yakni Syafii Manurung, Ahmad Fauzi Hasibuan, Dedi Iskandar Sitorus.
Dan saat ini ketiganya telah resmi ditahan untuk proses kepastian hukum lebih lanjut. Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk pengangkut batu dan ekskavator.
" Mereka sudah kita tahan dan menjadi tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal " Terang nya.
" Berdasarkan Pengakuan dari pemilik nya bernama Syafii Marpaung, dia memperkejakan berkisar 10 orang pekerja di aktifitas galian batu tersebut, di mana batu tersebut akan di jual dan di antar ke pemilik nya " Tambahnya.
Dia juga menambahkan, saat ini di sana sudah tidak ada lagi aktifitas penggalian di tambang batu Padas tersebut.
" Saat ini lokasi tersebut sudah kita segel " Tegasnya.
" Dan para tersangka dapat di jerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman serupa " Tutupnya.
( INDRA SARAGIH )
Komentar