Labura, bidikkasusnews.com - Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari unit IV Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara tentang adanya orang yang akan melintas dan membawa Narkotika dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR, Pada Hari Senin 25 Agustus 2025, Pukul 04.54 wib, di jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H, kemudian Team dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E, dan Kanit Intelkam IPDA Rinaldi Tanjung beserta anggota Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran serta pemberhentian terhadap mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR warna putih, di depan Pos Lantas Siamporik.
Kemudian Team melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka:
TE (inisial), Laki-laki 41 Tahun, penduduk Tanjung Balai.
AK (inisial), 39 tahun, penduduk Tanjung Balai.
Dan ditemukan barang bukti:
13 (tiga belas) bungkus plastik berisi diduga Narkotika Jenis sabu merek GUANYINGWANG di dalam garung goni merek Beras Bulog putih.
1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BK 1303 VR.
1 (satu) unit Handphone merk samsung warna biru.
Uang tunai sebesar Rp 847.000. Ungkap, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E.
Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tsb dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan beberapa jam kemudian diserahkan kepada Pers unit IV Subdit I direktorat narkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H, beserta jajarannya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Muhammad Yusup Harahap)


Komentar