Langkat, bidikkasusnews.com - Abdul Azis Tokoh Adat desa Secanggang telah mengirimkan surat kepada Bupati Langkat terkait soal tanah seluas 12.90 hektar yang diklim sebagai tanah pemberian Kedatukan bagi warga Secanggang ditahun 1940.
Menurut Abdul Azis tanah itu tidak termasuk didalam HGU PT.Buana Estate, tapi kenyataannya dilapangan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT.Buana Estate dan dtanami sawit.
Saya sangat berharap agar Bupati Langkat membantu warga desa Secanggang dalam menuntut hak atas tanah pemberian Datuk itu. Harapan saya Pak Ondim dapat menindak lanjuti surat yang kami sampaikan serta bisa menyelesaikan tuntutan yang kami sampaikan ujar Abdul Azis dengan nada memelas.
Kami berharap Pak Bupati dan pihak terkait di Pemkab serta BPN Langkat selektif di urusan perpanjangan HGU PT.Buana Estate yang akan datang pintanya.
(Dariono)
Komentar