Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – SMAN 1 Aek Natas, Labuhanbatu Utara, terindikasi melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2024. Meskipun menerima kucuran dana hingga Rp1.513.170.000, pihak sekolah tetap menarik pungutan iuran bulanan sekolah (SPP) sebesar Rp60.000 per siswa, memicu dugaan praktik double funding yang mengarah pada korupsi sistematis. Pungutan SPP dari 989 siswa di sekolah tersebut diperkirakan mencapai total Rp712.080.000 per tahun. Kamis, (16/10/2025).
Berdasarkan investigasi media, terjadi tumpang tindih alokasi dana yang signifikan antara Dana BOS dan pungutan SPP. Mayasari, Humas SMAN 1 Aek Natas, mengklaim bahwa uang SPP tersebut digunakan untuk menutupi biaya yang seharusnya sudah dicakup oleh Dana BOS.
"Uang sekolah itu untuk membayar honor guru yang tidak mendapat honor dari pemerintah dan keperluan administrasi sekolah," ungkap Mayasari pada tim media di ruang kerjanya.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun menunjukkan bahwa rincian penggunaan Dana BOS sekolah tersebut juga dialokasikan untuk komponen yang sama, yaitu pembayaran honor guru dan biaya kebutuhan administrasi sekolah.
Kontradiksi ini menguatkan kecurigaan bahwa sekolah sengaja menarik SPP untuk menutupi komponen belanja yang seharusnya telah dibiayai oleh Dana BOS, membuka celah untuk praktik mark-up anggaran atau laporan fiktif.
Saat ditanya mengenai perbaikan sarana dan prasarana, Mayasari menjelaskan bahwa perbaikan ringan yang biayanya tidak mencapai jutaan rupiah ditanggung oleh Dana BOS.
"Untuk perbaikan bangku, mengganti asbes yang pecah-pecah, kerusakan ringanlah dan biayanya tidak mencapai jutaan rupiah," lanjutnya.
Mirisnya, dalam rincian resmi penggunaan Dana BOS, biaya perbaikan sapras justru tercatat dengan nilai yang sangat fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Angka fantastis ini tidak sejalan dengan klaim Humas yang menyebutkan hanya perbaikan kerusakan ringan.
Temuan ini secara jelas mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan dana (mark-up) dalam laporan pertanggungjawaban sekolah bahkan patut diduga terdapat kegiatan fiktif.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Reguler, biaya operasional utama sekolah, termasuk honor guru (dengan syarat tertentu) dan administrasi, sudah harus ditanggung oleh Dana BOS.
Penarikan SPP wajib oleh sekolah penerima BOS Reguler untuk komponen yang sama merupakan pelanggaran serius, yang bukan hanya administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan orang tua siswa.
Pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS dan SPP di SMAN 1 Aek Natas.
(Ricki Chaniago/tim)
Komentar