SIBOLGA, Bidikkasusnews.com - Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sibolga secara resmi meluncurkan program inovatif “BIKKA” ( Bimbingan Konseling Keimigrasian Gratis bagi Penjamin dan Warga Negara Asing).
Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun pelayanan keimigrasian yang lebih edukatif, preventif, dan humanis, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan launching ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan diantaranya para penjamin dan pengguna jasa keimigrasian, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga.
Acara peluncuran dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2025 di Kabupaten Tapanuli Selatan dan disertai dengan sesi sosialisasi perdana program BIKKA kepada peserta.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil gagasan aksi perubahan yang lahir dari semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Program ini merupakan inovasi pelayanan publik yang lahir dari semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Gagasan ini sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pemerintah, bahwa keimigrasian harus lebih melayani, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,”ujarnya.
Akbar menjelaskan bahwa keimigrasian kini tidak hanya diidentikkan dengan fungsi administratif atau pengawasan orang asing semata, namun juga memiliki peran strategis sebagai fasilitator pembangunan nasional.
Melalui BIKKA, kantor Imigrasi Sibolga ingin memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga keimigrasian dapat menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar regulasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa Imigrasi bukan hanya institusi yang mengeluarkan paspor dan izin tinggal, tetapi juga hadir sebagai lembaga pembina dan pengayom masyarakat. Melalui bimbingan konseling ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum yang komprehensif agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sejak dini,”tambah Akbar.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Sibolga mencatat masih adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dan penjamin, baik akibat ketidaktahuan terhadap peraturan maupun kesalahan administratif dalam pengurusan dokumen.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya inovasi BIKKA sebagai solusi preventif dan edukatif, dengan tujuan utama menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga.
Melalui program ini, para penjamin dan WNA akan mendapatkan sesi bimbingan konseling langsung dari petugas keimigrasian yang kompeten. Materi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban penjamin dan WNA, prosedur izin tinggal, kewajiban pelaporan, hingga konsekuensi hukum atas pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Program ini juga membuka ruang dialog dua arah antara petugas Imigrasi dan peserta.Dengan metode komunikasi yang terbuka dan interaktif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum keimigrasian serta meningkatkan kesadaran untuk tertib dalam melaksanakan kewajiban mereka.
“Selama ini, masih banyak penjamin maupun WNA yang belum memahami secara utuh tata cara dan kewajiban mereka. Melalui bimbingan konseling keimigrasian gratis ini, kami ingin menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penindakan, “jelas Akbar.Selain menjadi sarana pembinaan, BIKKA juga diharapkan mampu memperkuat citra positif Imigrasi sebagai lembaga publik yang terbuka dan mudah diakses. Program ini memberikan kesempatan bagi penjamin dan Warga Negara Asing untuk berkonsultasi tanpa dipungut biaya, sekaligus menjadi bagian dari strategis Imigrasi dalam memperluas edukasi hukum kepada publik.
(Suryani)






Komentar