Pemkab Solok Hibahkan Lahan untuk Relokasi Korem 032

Arosuka, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan rencana hibah lahan untuk relokasi Komando Resort Militer (Korem) 032 Tuanku Imam Bonjol. Proses tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung penataan wilayah strategis dan penguatan sistem pertahanan di Sumatera Barat.

Pertemuan digelar di ruang kerja Wakil Bupati Solok, Rabu (08/10/2025), selain Wakil Bupati Solok H. Candra, hadir Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah, diantaranya Asisten I, II, dan III, Kadis Pendidikan H. Elafki, Sekretaris DPRKPP, Kabid Aset, serta Pengacara Pemerintah Kabupaten Solok Dr (HC) Boy London, SH, MH.

Pada kesempatan itu Wabup Candra menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Solok telah menindaklanjuti arahan Bupati dan melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait melakukan survei lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan lahan sesuai petunjuk Bupati dan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Selanjutnya tim gabungan dari Pemkab Solok bersama Kodam Tuanku Imam Bonjol akan meninjau langsung lokasi hibah lahan seluas 6,6 hektar tersebut dalam waktu dekat, diharapkan berjalan lancar, pastikan setiap langkah sesuai regulasi,” katanya.

Sementara itu, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo menegaskan bahwa TNI telah menerima instruksi resmi dari Panglima TNI terkait rencana relokasi Korem 032 ke Kabupaten Solok. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan hibah agar seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

“Panglima menegaskan bahwa status hukum lahan harus sah secara formal, bukan sekadar lisan. Jika semua sudah jelas, kegiatan pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Brigjen Heri.

Kasdam juga mengapresiasi kesiapan Pemkab Solok yang dinilainya menunjukkan komitmen yang kuat, meski ada sejumlah catatan muncul dalam proses administratif hibah lahan tersebut. Kabid Aset Multias menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah menyetujui proses hibah, keterlibatan DPRD Kabupaten Solok tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi hukum.

“Menurut kami, persetujuan DPRD tetap penting agar proses hibah ini kuat secara hukum, apalagi aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara hati-hati,” ujarnya.

Mutias menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur secara umum soal pertahanan dan keamanan.

Rencana hibah lahan seluas 6,6 hektar di Kabupaten Solok menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan TNI. Namun, transparansi dan kepastian hukum masih menjadi fokus utama agar seluruh proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tegas Wabup Candra menutup rapat tersebut.

(Yem)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami