LABUSEL, Bidikkasusnews.com - Masyarakat kembali melakukan aksi menuntut hak pengembalian lahan yang selama ini di kuasai oleh PT SMA di desa perkebunan teluk panji kecamatan kampung rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Senin (30/9/2025)
Kelompok Tani panji Perjuangan desa perkebunanTeluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, melakukan aksi damai dengan menduduki dan menanami lahan seluas 118,5 hektare yang selama ini dikuasai PT SMA Asian agri.
Ketua Kelompok Tani panji Perjuangan, R. Pakpahan, menyebut bahwa dasar klaim masyarakat atas lahan tersebut merujuk pada surat Gubernur Sumatera Utara tahun 1986. Menurutnya, dalam surat itu sebanyak 60 persil tanah diberikan hak kelola kepada masyarakat. “Sudah puluhan tahun lahan kami dikuasai perusahaan tanpa ada kejelasan, padahal masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut,” tegasnya.
Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, termasuk difasilitasi Polres Labusel. Namun, hingga kini sengketa lahan belum menemukan titik temu. Bahkan, dalam aksi sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel, masyarakat mengaku tidak mendapatkan jawaban memuaskan. “Pihak BPN kabarnya juga tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan atas lahan itu,” ujar R. Pakpahan.
Masyarakat kemudian mengadukan persoalan ini ke DPRD Labusel. Sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Sutiman, H. Hamad G. Siagian, dan M. Amin Batubara, menyatakan dukungan dengan menegaskan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT SMA Asian agri, Linus Sianipar, menanggapi aksi tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kepada jalur hukum. “Kalau memang masyarakat merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan menempuh jalur hukum. Kami dari pihak perusahaan siap menghormati prosesnya,” kata Linus.
Aksi pendudukan dengan menanam pohon pisang di atas lahan tersebut menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap perusahaan yang diduga menyerobot tanah mereka selama puluhan tahun. Sengketa lahan ini kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.
maupun jalur hukum yang ditempuh kedua belah pihak semoga proses berjalan dengan damai dan transparan.
(Ir,Lubis)




Komentar