POLISI MULAI MEMANGGIL PARA SAKSI ATAS DUGAAN KASUS PELECEHAN DI RSU PHC

Medan, Bidikkasusnews.com - Dalam menindaklanjuti sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua tenaga kesehatan di RSU Prima Husada Cipta (PHC) Medan, yang diduga melibatkan dr. SA, oknum Kepala Rumah Sakit tersebut, kini terus bergulir. Rumah sakit yang berada di bawah naungan Pelindo Regional 1 itu saat ini memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam hal ini,Kuasa hukum kedua korban, Ibeng Safruddin, SH, MH, saat ditemui di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, menyampaikan rasa geram dan mendesak agar proses hukum segera menjerat terlapor jika bukti sudah cukup.

“Kita sangat berterima kasih kepada pihak  Polres Pelabuhan Belawan yang telah memfasilitasi penegakan hukum agar fakta-fakta kekerasan atau pelecehan seksual di RS PHC dapat terungkap. Saat ini korbannya dua orang, masing-masing seorang perawat dan seorang tenaga farmasi,” ujar Ibeng.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi, dan pada hari itu sekitar empat saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Ia berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dan tidak takut terhadap potensi intervensi pihak lain.

“Saksi itu sangat penting. Mereka punya kewajiban hukum untuk hadir saat dipanggil. Kalau mangkir tanpa alasan yang sah, bisa dikenakan sanksi mulai dari pemanggilan paksa hingga pidana dengan ancaman sembilan bulan penjara,” tegasnya.

Ibeng juga menyoroti perlunya manajemen RS PHC mendukung proses hukum dengan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada para saksi.

“Kalau ingin membersihkan nama baik rumah sakit, jangan tutup-tutupi kasus ini. Justru bantu polisi dan advokasi saksi supaya terang benderang. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk dan merusak moral institusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dr. SA dilaporkan oleh dua bawahannya, masing-masing SK (37) dan TKD (30), ke Polres Pelabuhan Belawan dengan bukti laporan polisi:

STTLP/780/X/2025/SPK Terpadu, tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK, dan STTLP/778/X/2025/SPK Terpadu, tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen PT PHCM telah menonaktifkan dr. SA dari jabatannya sebagai Kepala RSU PHC Medan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, SH, mengatakan,

“Terima kasih pak, kami cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat melalui pesan konfirmasi.

Dalam hal ini saat ditanyai media ini menyikapi pihak terlapor juga turut melaporkan ke Polda Sumut Ibeng Safruddin SH,MH ia mengatakan "biarkan mereka buat laporan.kita tetap berfokus pada laporan kita" cetusnya.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami