Sengketa Lahan di Labura: Warga vs. Purnawirawan Jenderal, KPH Bungkam

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Sengketa lahan seluas sekitar 200 hektare di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak baru. Puluhan kepala keluarga (KK) warga Desa Sei Apung kini berkonflik dengan klaim kepemilikan lahan oleh seorang purnawirawan perwira tinggi polisi berinisial Irjen Pol (Purn) RA. Lahan yang dipersoalkan tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan negara. Kamis, (16/10/2025).

Di tengah aktivitas pengerjaan cuci parit menggunakan alat berat (beko) yang merusak akses warga dan kabarnya dikawal oleh oknum kepolisian. Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran memilih untuk tidak memberikan komentar.

Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan negara.

Sebelumnya, warga Desa Sei Apung terpaksa bergotong royong membangun jembatan darurat setelah akses menuju kebun sawit mereka rusak akibat kegiatan pencucian parit yang dilakukan pihak pengklaim lahan. Senin, (13/10/2025).

“Lahan ini sudah kami kelola sejak tahun 1997. Tiba-tiba ada yang datang mengaku punya surat dan bilang ini tanahnya,” ujar Hulman Dolok Saribu, salah seorang warga, dengan nada kecewa.

Warga mempertanyakan klaim kepemilikan tersebut karena area yang disengketakan diyakini berada dalam kawasan hutan negara, yang tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diperjualbelikan.

Dilokasi tampak plang bertuliskan nama Irjen Pol (Purn) RA sebagai pemilik lahan. Pada plang tersebut juga tertera nomor perkara putusan Mahkamah Agung (MA) serta peringatan larangan memasuki area tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas alat berat berlangsung 26 September 2025 di titik koordinat 02°35'39.60'' N, 099°55'32.97'' E, yang diduga kuat masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

Saat dikonfirmasi terkait status kawasan hutan, izin pemanfaatan, serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut, Kepala UPTD KPH Wilayah III Kisaran belum memberikan keterangan resmi.

Padahal, KPH merupakan perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perlindungan, dan penegakan hukum di kawasan hutan di wilayah Labuhanbatu Utara.

Media bidikkasusnews.com telah mengajukan sejumlah pertanyaan resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala UPTD KPH Wilayah III Kisaran, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Pertanyaan yang diajukan antara lain:

1. Apakah lokasi dengan koordinat 02°35'39.60'' N, 099°55'32.97'' E benar-benar termasuk dalam kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan yang berlaku, dan bagaimana batas resmi kawasan hutan yang berbatasan dengan Desa Sei Apung dan Desa Teluk Bijai?

2. Apakah terdapat izin pemanfaatan kawasan hutan (IPKH/IPK) atau izin resmi lainnya dari KLHK/KPH untuk kegiatan pembekoan di titik tersebut? Jika ada, atas nama siapa izin tersebut diterbitkan?

3. Mengingat dugaan kegiatan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, langkah apa yang telah diambil KPH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut?

4. Bagaimana posisi resmi KPH dalam sengketa antara Irjen Pol (Purn) RA dan Jonner Siahaan dkk? Apakah KPH telah melakukan verifikasi lapangan terhadap klaim yang didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Warkah Desa?

5. Apakah KPH mengetahui adanya dugaan pengawalan kegiatan pembekoan oleh oknum kepolisian di lokasi tersebut? Jika benar, apakah KPH akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang?

Sikap bungkam KPH Wilayah III dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari perambahan, terlebih ketika masyarakat kecil harus berhadapan dengan mantan pejabat tinggi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dimintai tanggapan atas pemasangan plang maupun klaim kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Media bidikkasusnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi.

Media juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjaga asas keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Ricki Chaniago/Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami