Palas, bidikkasusnews.com - Bhabimkamtibmas Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, Bripka Arman S Harahap Menghadiri mediasi perdamaian Terkait terjadinya pemukulan yang di alami oleh MANH warga desa lubuk bunut yang di lakukan oleh SAPH warga desa Sibodak Sosa jae.
Dalam menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mediasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu, (05/11/2025), sekitar pukul 22.15 WIB hingga selesai, di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huta raja tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Mhd Dayan (Tokoh Masyarakat), Abdul Karim Dly ( Tokoh Pemuda), Mhd Syafaruddin Lbs ( Kades Sibodak Sosa jae ), Bhabinkamtibmas polsek Sosa Polres Padang Lawas dan Kedua Belah pihak yang Bertikai.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, kepada awak media Kamis (06/11/2025) menyampaikan Kedua Belah pihak Sepakat berdamai dengan catatan pelaku pemukulan bersedia menanggung biaya perobatan korban.
"Pelaku pemukulan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Serta terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas. Mediasi ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak". Ujar Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH.
Kapolsek Sosa juga mengatakan mengenai pentingnya mediasi dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. “Kami selalu berusaha untuk menyelesaikan kasus secara damai dan kekeluargaan jika memungkinkan.
Restorative justice memungkinkan kedua belah pihak untuk meRestorative Justice: Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Polres Padang Lawas menghadiri Mediasi Kasus Penganiayaan Hingga Damai capai kesepakatan yang adil tanpa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
"Ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” kata AKP Eko Ady Ranto, SH, MH.
Lebih lanjut ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran terus mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan berbagai perkara, dengan harapan dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kesepakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh keluarga serta perangkat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Pemuda Desa. Polsek Sosa Polres Padang Lawas berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan.
"Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku, mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan sepakat untuk mengganti biaya pengobatan. Kedua belah pihak menerima kesepakatan ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(Effendi pohan / Humas Polres Padang Lawas)





Komentar