Dugaan Penggelapan Dana Desa Kuala Beringin: Kades Terancam Sanksi Berlapis

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa mengguncang Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura). Kepala Desa (Kades) ST mengakui sebagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2019 belum dikembalikan, memicu potensi jeratan hukum atas dugaan korupsi.

SILPA, yang seharusnya dikembalikan ke kas desa paling lambat akhir tahun sesuai Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi sorotan. Keterlambatan ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Kasus ini mencuat setelah konfirmasi wartawan kepada Kades Kuala Beringin, ST. Melalui sambungan telepon, Kades mengakui adanya tunggakan pengembalian. "Sudah dikembalikan, Pak, tapi belum semua. Yang belum itu SILPA tahun 2019," ujarnya.

Kejanggalan muncul saat Kades ST mengklaim SILPA tahun 2022 sebesar Rp102.835.000 telah disetor. Publik bertanya-tanya mengapa SILPA tahun 2019, yang notabene lebih mendesak, justru tertahan. Apalagi, SILPA 2022 sempat menjadi objek laporan ke aparat penegak hukum (APH).

Menanggapi hal ini, Gunawan Situmorang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menyatakan bahwa Kades yang menahan SILPA dapat dijerat pasal korupsi.

"Jika Kades menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menguasai dana negara, ia dapat dijerat Pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi tentang penggelapan jabatan," tegas Gunawan. "Selain itu, kelalaian mengembalikan SILPA 2019 merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, sehingga dapat dijerat Pasal 3 UU yang sama."

Gunawan menambahkan, jika SILPA digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan desa dan merugikan negara, Kades dapat dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi tentang memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Tak hanya itu, Gunawan juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam serah terima jabatan (Sertijab) antara Kades lama dan Kades saat ini.

"Mengapa SILPA 2019 tidak tuntas saat Sertijab? Seharusnya Kades yang menjabat saat ini melaporkan temuan ini ke APH. Jika tidak, muncul dugaan pembiaran tindak melawan hukum," ungkapnya.

Gunawan menduga adanya "kesepakatan di bawah tangan" yang melibatkan Kades saat ini, sehingga berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

SILPA Dana Desa, ditegaskan Gunawan, bukanlah dana pribadi Kades, melainkan uang negara yang wajib dikembalikan ke kas desa.

"Tindakan menahan atau tidak mengembalikan SILPA tepat waktu merupakan pelanggaran hukum administratif dan pidana," tegasnya. "Pemerintah Daerah (Bupati/Inspektorat) harus memberikan sanksi berat."

Gunawan juga menyoroti potensi keterlibatan Kades saat ini jika tidak melaporkan atau menindaklanjuti kekurangan SILPA 2019. "Pejabat yang mengetahui dugaan korupsi namun diam saja dapat dianggap melanggar sumpah jabatan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi."

Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera mengaudit aliran dana SILPA 2019 guna memastikan kepastian hukum dan mengembalikan hak keuangan desa.

(Ricki Chaniago/tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami