Labura, bidikkasusnews.com - Hasil pantauan awak media Bikas kamis,(6/11/25) saat melakukan monitoring sosial control ke kantor Desa Perkebunan Membang Muda pada jam kerja pukul 09:00 wib, kades Amal Fitra tidak berada di kantor saat jam kerja.ini Bukan pertama kali awak media kunjungi, bahkan puluhan kali saat awak media Bikas kunjungi kantor Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten labuhanbatu Utara, Kades Amal Fitra tidak pernah terlihat ada berada ditempat.
Kehadiran Kepala Desa (Kades) di kantor desa sangat penting untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kehadiran Kades diperlukan untuk melakukan briefing kepada anggotanya, serta melayani administrasi warga secara langsung.Sebagai pejabat publik, dalam hal ini kepala desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, kepala desa diwajibkan untuk selalu hadir sebagai contoh buat bawahannya, dan aktif untuk melaksanakan tugas sesuai sumpah janji jabatan yang telah di ucapkan pada saat dilantik menjabat Kepala Desa.
Tapi ironisnya Kepala Desa Perkebunan Membang Muda ini, tidak pernah terlihat ngantor saat awak media Bikas puluhan kali kunjungi dikantor meja kerjanya.
Ironisnya lagi, dikantor Desa awak media Bikas tidak melihat adanya plang struktur organisasi pemerintah Desa, BPD dll, juga tidak adanya plank atau baleho Realisasi Dana Desa. Yang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Meskipun tidak ada satu peraturan tunggal yang merinci format plang secara kaku, beberapa regulasi utama menjadi landasan hukumnya:
Dasar Hukum Utama Beberapa dasar hukum utama yang mewajibkan transparansi pengelolaan dana desa meliputi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mewajibkan Kepala Desa menyampaikan informasi APBDesa kepada masyarakat, termasuk pelaksana kegiatan dan alamat pengaduan, melalui media informasi seperti plang/baliho.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menetapkan desa sebagai badan publik yang harus menyediakan informasi publik yang akurat.
Informasi yang Wajib Dimuat (Standar Umum)
Meskipun tidak ada format standar nasional yang detail, plang realisasi dana desa umumnya harus dipajangkan dikantor Desa.
Sudah berbulan bulan pantauan awak media tidak pernah melihat struktur organisasi pemerintah Desa dan plank realisasi anggaran dana desa tidak terpasang di kantor Desa Perkebunan Membang Muda. Diduga ada sesuatu yang disembunyikan di realisasi anggaran penggunaan Dana Desa.
Salah satu staf Kesra, Mia Alfa Adila saat dikonfirmasi awak media terkait sering tidak beradanya kades dikantor menjelaskan, "biasanya masuk Pk'..!, kalo untuk plank struktur organisasi itu sedang ditempah, dan kalo plank informasi baleho Realisasi Dana Desa hari itu Uda dipasang tapi ini tidak terlihat mungkin lepas kurasa,"jelasnya.
Kades Amal Fitra saat dikonfirmasi awak media Bikas melalui WhatsApp nya, sampai saat ini tidak memberikan balasan jawaban.
(Eko S.Rino)





Komentar