Belawan, Bidikkasusnews.com - Proses penyelidikan kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di RS PHCM BELAWAN memasuki Babak Baru, status dari Penyelidikan telah ditingkatkan ke Penyidikan, hal ini menegaskan sikap profesional kepolisian dalam mengungkap kejahatan.
Bila Laporan Polisi ditingkatkan menjadi Penyidikan, maka kedepan tentu ada Tersangkanya, Jelas Ibeng di Mapolres Belawan.
Hal ini kami ketahui dari surat SP2HP dari penyidik yang menegaskan proses penyelidikan kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di RS PHCM BELAWAN telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.
Kehadiran kami di Polres Belawan bukan mau intervensi kerja Polisi, justru memberikan semangat untuk terus konsisten mengungkap kasus tersebut.
Kami terima kasih kepada penyidik karena mulai proses Laporan Polisi, Pemeriksaan Korban Kekerasan Seksual, Saksi - saksi dan Ahli Psikolog serta Olah TKP, menegaskan Penyidik tidak ragu mengungkap fakta kriminalitas yang terjadi terhadap Korban Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Dokter SA yang saat itu sebagai Kepala RS PHCM BELAWAN, Ungkap Ibeng didampingi rekan - rekan Advokat.
Harapan kami, penyidik Polres Pelabuhan Belawan segera Tetapkan Tersangkanya, agar permasalahan segera selesai dan di gelar persidangannya.
Dalam rangka Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 25 November 2025, kami dari Law Office. ISR & ASSOCIATES akan segera berkoordinasi dengan beberap Aktivis. Pegiat, Pemerhati sosial, Organisasi Advokat dan LSM Perlindungan Perempuan termasuk Kepolisian, untuk memberikan sosialisasi dibeberapa Tempat termasuk RS PHCM Belawan. Papar Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH.
Stop Kekerasan seksual Terhadap Perempuan Di Lingkungan Kerja.
(SURYONO)





Komentar