Perumda Tirtanadi Fokus Peningkatan Pelayanan, Kadiv Umum : Tidak Ada Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

Medan, bidikkasusnews.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi saat ini memiliki 20 cabang pelayanan yang terdiri dari zona 1 dengan 14 cabang pelayanan di Kota Medan termasuk  Sibolangit dan Berastagi ditambah  zona 2 dengan 6 cabang pelayanan di Kabupaten Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Nias Selatan dan Utara serta Padang Lawas Utara (Paluta), sementara pengolahan airnya dari zona 1 dan 2 per September 2025 menghasilkan 8.091 liter/detik, sedangkan total pendapatan s/d September 2025 sebesar Rp 669 Miliar lebih dengan pengeluaran untuk biaya operasional sebesar Rp. 582 Miliar lebih, sedangkan laba hingga triwulan III 2025 tercatat sebesar +/- Rp. 87 Miliar lebih (sebelum  pajak).

"Pada Tahun 2024 Perumda Tirtanadi berdasarkan hasil audit membukukan Pendapatan sebesar Rp. 879 Miliar, Biaya Operasional Rp. 790 Miliar, Pajak Penghasilan Badan Rp. 21 Miliar, dan Laba Bersih Rp. 67 Miliar dan telah memberikan konstribusi kepada Pemprovsu melalui setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 35 Miliar," ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti beberapa waktu lalu.

Sementara program kerja layanan Perumda Tirtanadi kepada pelanggan yang berjumlah 524.283 per September 2025 dari kedua zona tersebut, adalah dengan meningkatkan layanan yang cepat dan sigap kepada pelanggan.

"Saat ini layanan Tirtanadi cepat buktinya kemaren bocor pipa dirumahku setelah kutelpon ke Kantor Cabang Labuhan langsung datang petugasnya,"ujar Lista penduduk Medan Marelan Komplek Mediterania.

Selain itu Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan dalam membayar tagihan air sangat mudah melalui fasilitas m-banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, maupun shopee.

Tidak ada monopoli pelaksanaan  pekerjaan

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Umum Perumda Tirtanadi Haslinda Nasution mengatakan bahwa di Perumda Tirtanadi tidak pernah ada monopoli pelaksanaan pekerjaan."Tidak ada monopoli pelaksanaan pekerjaan,"ujar Haslinda Nasution Kamis (13/11/2025) sore, hal ini dikatakannya  terkait adanya pemberitaan di media beberapa waktu lalu.

Menurut Haslinda semua pekerjaan yang diterima oleh rekanan sudah sesuai pada Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dijelaskan Haslinda bahwa seluruh penerima pekerjaan adalah yang dinyatakan terdaftar dalam DRT dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di tempat terpisah Ketua Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) Perumda Tirtanadi  Harist Lubis SE mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtanadi hingga saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melihat hingga saat ini pengadaan barang dan jasa di Tirtanadi sudah sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Harist  Lubis, ketika ditemui di Halaman Mesjid Ma'ulhayah Perumda Tirtanadi.

(Ariayansah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami