Ajakan tersebut disampaikan anggota DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut, saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, di Jalan P. Samosir Kelurahan Sicanang, Belawan, Sabtu sore (22/11) dihadiri Ratusan Konstituen dari Medan Belawan dan sekitarnya.
Menurutnya, melakukan pengawasan terhadap anak , terutama yang masih remaja agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam, merupakan salah satu kewajiban warga untuk menciptakan, menjaga, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, karena situasi Kamtibmas yang kondusif tidak semata - mata hanya tanggung jawab pihak aparat keamanan.
Disebutkan, Dalam Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama menikmati ketenteraman dan ketertiban, bebas dari segala bentuk gangguan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada sisi lain, setiap orang atau badan, juga berkewajiban menciptakan, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut Pelaksana Tugas Camat Medan Belawan, Yose Ferry, sangat mengapresiasi warga Kelurahan Sicanang, karena belakangan ini, aksi tawuran di kelurahan tersebut sudah mereda dengan terbentuknya Satgas Anti Tawuran, sehingga kondisi Kamtibmas tetap terjaga dengan partisipasi aktif masyarakat.
" Pemerintah Medan mengajak warga Sicanang menjaga Kamtibmas dengan aktif melakukan pengawasan terhadap anak " Jelas Plt Camat Belawan.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta sosialisasi mendapatkan souvenir dan beras dari pihak penyelenggara.
(Ariayansah lubis)






Komentar