Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Begal di Jalan Juanda Medan

Medan, Bidikkasusnews.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) di Jalan Juanda Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku tersebut bernama Sandy Putra Barus, umur 28 tahun, warga Jalan Balai Desa Perumahan Pondok Nusantara, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 06.00 Wib korban dan teman nya hendak pulang dari tempat nongkrong melintas di Jln Juanda Medan, tepatnya di depan mesin ATM BCA korban dipepet oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, dimana salah satu pelaku menarik baju teman korban (Oca Ayu) dan menjambaknya sementara joki pelaku menendang sepeda motor korban yang menyebabkan sepeda motor korban oleng dan terjatuh kemudian pelaku menodongkan senjata jenis pistol kepada korban.

Kemudian korban melawan mepertahankan sepeda motornya dan menarik pelaku sehingga ikut terjatuh, melihat perlawanan korban rekan pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Laporan polisi tersebut tertuang pada LP/B/906/XI/2025/SU/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Pelapor an. Alvinus Bulolo.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka di kening atas, pelipis kiri semetara rekan korban mengalami memar di lutut sebelah kiri dan kanan, memar di kaki kanan. Dan korban mengalami kerugian 1 unit Honda Scoopy warna green (hijau),” kata Poltak, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan pada hari Kamis 06 Nov 2025 sekira pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal melaksanakan patroli seputaran Jalan Juanda Medan.

Sewaktu Tim Operasional melaksana tugas patroli rutin melintas di Jalan Juanda, personel mendengar jeritan masyarakat ( korban ) dan pelaku sedang bergumul di jalan, melihat kejadian itu langsung Tim opsional melakukan penindakan mengamankan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi yang langsung tancap gas saat melihat personel merapat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

” Lalu petugas kita mengamankan pelaku dibantu warga. Hasil dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia dan temannya ingin mengambil sepeda motor milik korban menggunakan senjata pistol mainan untuk mengancam korban. Tapi saat itu korban melawan hingga polisi cepat dan sigap mengamankan tersangka. Dan dua tersangka lainnya melarikan diri,” bebernya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

( M. Parulian. SH)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami