Diduga Turut Menjadi Penyebab Banjir, Menteri Lingkungan Hidup Stop Operasional Tiga Perusahaan di Wilayah Batang Toru, Termasuk PTPN III Unit Hapesong....?

Sumatera Utara,bidikkasusnews.com - Masih belum hilang dalam ingatan, ketika sejumlah wilayah si Sumatera di terjang banjir Bandang. Banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara dan provinsi Aceh itu telah memporakporandakan kehidupan masyarakat. Banyak warga yang meninggal, akibat banjir bandang itu. Tidak hanya itu, bahkan perkampungan warga juga ada yang hilang disapu air bercampur kayu gelondongan.

Jerit tangis warga yang menjadi korban banjir seolah tiada henti dan ini  merupakan ketidak keberdayaan masyarakat dalam melawan taqdir. Tangis pilu warga itu membangunkan seluruh sendi kehidupan termasuk instansi pemerintah yang langsung berupaya melakukan penyelidikan, sebab musabab terjadinya  musibah banjir di wilayah Sumatera menjelang akhir tahun 2025 itu. Apalagi ketika banjir menyapu hampir setiap sendi kehidupan warga,  alam seolah membawa kabar yang menuntun logika kalau musibah itu terjadi akibat rusaknya ekosistem alam.  Sinyal ini dibuktikan dengan  banyaknya , kayu kayu gelondongan ikut terbawa air dan menyapu pemukiman warga.

Kementerian Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  ( KLH/KBPLH ) selaku salah satu  dari sejumlah instansi pemerintah   turun ke.lapangan  langsung  memberhentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan khususnya di wilayah kecamatan Batang Toru. Adapun, tiga perusahaan tersebut adalah PT AR, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT NSHE pengembang PLTA Batang Toru.

Hanif Faisol Nurofiq, dalam siaran persnya seperti dilansir dari sejumlah media  mengatakan dengan  memberhentikan sementara operasional tiga perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, pihaknya telah  memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

Salah satu dari perusahaan yang diberhentikan sementara Operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah Holding BUMN Perkebunan yang nota bene merupakan perusahaan milik negara. Perlu disampaikan

semenjak Holding BUMN Perkebunan resmi terbentuk pada Oktober 2014 lalu dan   PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ditetapkan  sebagai induk  usaha mengelola seluruh perkebunan milik negara maka diperkirakan total luas aset lahan yang dikelola  mencapai  1,2 juta hektare (ha). 

Areal perkebunan yang dikelola oleh BUMN itu tersebar luas di sejumlah wilayah tanah air, dan salah satu unit usaha yang dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) itu berada  di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni Di kecamatan Batangtoru, dan unit usaha ini dengan unit kebun Hapesong dan mengelola tanaman dengan  komoditas  kelapa sawit.

Sebagai perusahaan yang mengelola berbagai jenis komoditas tanaman, Holding perkebunan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selama ini dikenal sebagai perusahaan yang sangat menjaga lingkungan. Namun hal ini kembali terbantahkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang memberhentikan sementara operasional perusahan karena diduga turut menjadi penyebab terjadinya banjir si wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (6/12).

"DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegasnya.

Menurut Hanif, perlu evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut. Ia mengatakan akan melakukan pidana hukum jika ditemukan ada perusahaan atau aktivitas usaha yang memperparah bencana.

Lebih serius dikatakan KLH/BPLH akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tegasnya.

Adanya kebijakan penghentian sementara operasional tiga perusahaan di wilayah kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,  sejumlah pihak mengaku sangat mendukung kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut. Tidak hanya di Batang Toru, kita juga memeriksa agar Kementerian Lingkungan Hidup juga turut memeriksa unit unit usaha perkebunan yang di kelola oleh Holding Perkebunan, termasuk ketersediaan hutan Brombosnya yang sejak zaman Belanda sengaja di bangun dan  dipelihara untuk menjaga ekosistem, kata sumber.

(Msn)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami