Enam dari 7 Fraksi di DPRD Minta Bupati Dairi Rekomendasikan Pencabutan Izin Konsesi PT Gruti

Dairi, bidikkasusnews.com - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga diminta untuk merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Gruti di wilayah Kabupaten Dairi. 

PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) juga diminta untuk menghentikan aktivitasnya di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. 

Hal itu disampaikan enam dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, dalam pandangan akhir pada sidang paripurna penetapan Ranperda APBD TA 2026 menjadi Perda, di gedung dewan, Jumat (28/11/2025). 

Keenam fraksi itu, Solidaritas Pertaki, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Fraksi Bersatu. Sementara Fraksi Golkar, tidak menyoroti keberadaan perusahaan itu. 

Enam fraksi dimaksud meminta Bupati Dairi merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Gruti ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Adapun terkait keberadaan 11 warga itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Dairi juga telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan. 

Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Wakil Ketua Wanseptember Situmorang dan 19 anggota lainnya, menandatangani surat dimaksud. 

Bupati Dairi juga mengiyakan permintaan anggota DPRD Halim Lumbanbatu, untuk turut serta mendampingi DPRD memohonkan penangguhan penahanan itu. 

"Saya, Bupati Dairi, bersedia turut mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 warga masyarakat Parbuluan VI, saya juga bersedia jadi penangguh dan komunikasi telah saya jalin dengan Komisi III DPR RI," kata Vickner.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami