Simalungun, bidikkasusnews.com - Kasus pembunuhan seorang siswi SMP berinisial ZR (15) yang mayatnya dibuang ke areal perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terungkap.
Bahkan dalam waktu empat jam, pelakunya, AH (15) berhasil diringkus Polres Simalungun melalui tim gabungan Unit Jatanras dan Polsek Serbelawan, Minggu (28/12/2025) sekiranya pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan, mayat tersebut awalnya ditemukan saksi, S (51) MB (20).
Setelah diinformasikan ke Polsek Serbelawan, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S H bersama tim gabungan termasuk tim inafis langsung turun ke lokasi menemukan korban.
Tim Inafis yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan olah TKP. Mengamankan satu unit HP merek ZTE, uang Rp 11 ribu dengan berbagai pecahan, dan dua batang kayu ubi yang diduga alat pembunuhan.
Selanjutnya, sekiranya pukul 17.00 WIB, orang tua korban yang datang ke lokasi dan mengidentifikasi bahwa mayat tersebut adalah putrinya, ZR, siswi kelas 9 SMP Negeri.
Setelah mayat dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk visum, Kasat Reskrim bersama tim, langsung mengumpulkan dan membuat strategi penangkapan berdasarkan analisis bukti dan keterangan saksi.
Selanjutnya, bergerak ke lokasi yang dicurigai dan pelaku AH (15) diringkus di rumah kakak kandungnya di Kecamatan Tapian Dolok.
Meski pelaku masih anak-anak, proses penangkapan tetap profesional dan manusiawi, pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara mencekik dari belakang, memukul kepala dengan batu 5 kali, memukul dengan kayu ubi 5 kali, dan menusuk dengan pisau hingga 10 tusukan.
“Penangkapan cepat ini bukan sekadar keberuntungan, tetapi hasil dari sistem kerja yang solid dan determinasi tinggi untuk memberantas kejahatan, ” kata AKP Verry Purba mengakhiri.
(AN)





Komentar