LABURA, bidikkasusnews.com - Melalui kop surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Pendidikan Beserta stempelnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan, S.Pd, M.Pd. Balas surat media aspirasinasional.com,
Dengan nomor surat: 000.9.6.1/1.Disdik/2025, tertanggal 12 Desember 2025. Namun baru di serahkan kepada Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi media aspirasinasional.com, Rabu 24 Desember 2025 (Tanggal surat di buat tanggal mundur-red).
Didalam suratnya PPK dinas Pendidikan Irwan, S.Pd, M.Pd. pada alenia Pertama mengucapkan terimakasih nya atas perhatian Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya terhadap pembangunan sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Irwan menilai Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya telah mendukung program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
Dalam alenia kedua PPK dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd. menjabarkan pasal 1 ayat 2, dan pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Berdasarkan pasal-pasal tersebut Irwan pada alenia ke Tiga mencoba menjelaskan pada Muhammad Yusup Harahap beserta jajarannya bahwa media aspirasinasional.com adalah organisasi Non Pemerintah. Lebih lanjut Irwan menuliskan sebagai berikut,
"Menelaah kembali lembaga Saudara yang merupakan organisasi Non Pemerintah yang dibentuk dan digerakkan oleh kehendak masyarakat atau individu dengan pembiayaan organisasi dari organisasi itu sendiri bukan lembaga non kementerian yang di biayai oleh pemerintah contoh: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan seterusnya," tulis PPK Irwan, S.Pd, M.Pd.
Perlu di ketahui bahwa media aspirasinasional.com bukanlah merupakan organisasi, tapi Perusahaan pers yang berbadan hukum di bawah naungan PT. FAZRIL ASPIRASI NASIONAL Dengan nomor: AHU-008428.AH.01.30.Tahun 2025. Yang kegiatannya sesuai perintah Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Kemudian pada alenia berikutnya Irwan menjabarkan pasal 6 ayat 3 Undang-undang keterbukaan informasi publik, "Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan."
Berdasarkan uraian diatas PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. Dalam suratnya menyimpulkan bahwa:
1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.
2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.
3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.
4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.
5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.
6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara." Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.
Ketahui sebelumnya media aspirasinasional.com telah menyurati kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan S.Pd, M.Pd. dengan nomor: 485.1/014/aspirasinasional.com/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, prihal Permintaan Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan meliputi:
1. Pembangunan Perpustakaan sebagai pelaksana CV. Sumarno Group.
2. Pembangunan Ruang kelas baru sebagai pelaksana CV. Gapura Alam Persada.
3. Pembangunan ruang Guru/Kepala Sekolah sebagai pelaksana CV. Rezeki Kita Bersama dan.
4. Pembangunan Toilet (jamban) sebagai pelaksana CV. Trigama Jaya Konstruksi.
(Muhammad Yusup Harahap)





Komentar