Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Medan Hj Roma Uli, SST MKM minta Pemko Medan melalui pihak sekolah agar rutin mengintegrasikan edukasi bahaya rokok dan penolakan ajakan merokok melalui kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler. Melalui edukasi dimaksud akan melindungi masyarakat dan anak anak dari penyakit disebabkan oleh rokok.
Hal itu disampaikan Roma Uli Silalahi dalam pendapat Fraksinya (Fraksi Hanura-PKB) DPRD Medan terkait perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, Fraksi Hanura-PKB melalui Roma Uli berpendapat menyetujui Ranperda KTR dijadikan menjadi Perda.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR, Roma Uli Silalahi menyampaikan sejumlah saran penting yakni kepada orang tua dilarang melibatkan anak dalam pembelian rokok. Sementara pihak sekolah mengintegrasikan edukasi bahaya merokok.
Dengan adanya Perda diharapkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi atau melarang aktivitas merokok di area-area tertentu. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat umum, dan area publik.
"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan bukan perokok, dari paparan asap rokok, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok," sebutnya.
Selain itu memberikan dampak positif, seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan berkurangnya aktivitas merokok di tempat-tempat umum.
Kemudian, dengan perubahan Perda diharapkan dapat mengatur dan membatasi pemasangan iklan produk rokok di media luar ruang. "Seperti fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Sehingga akan menekan naiknya jumlah prevalensi perokok anak di kota Medan," tambahnya.
Begitu juga dengan besaran denda yang melanggar Perda yakni jumlah denda administratif sebesar Rp.200.000,bagi perokok dan Rp.5.000.000, bagi pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR. Roma Uli menilai masih tingkat wajar. "Karena tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan anak dari paparan nikotin sejak dini,"ungkapnya.
Kemudian Roma Uli mendorong agar adanya pengawasan anak usia dini terhadap perokok. Fokus pada pencegahan paparan asap rokok pasif (ISPA) dan pembentukan perilaku sehat dengan edukasi bahaya rokok sejak dini, membangun kesadaran orang tua sebagai teladan. Menciptakan lingkungan bebas rokok dan melibatkan sekolah serta komunitas dalam program pendidikan sebaya.
(Ariayansah lubis)





Komentar