AGUS ADRIANTO: 968 LOKASI KERJA SOSIAL KUHP BARU SIAP OPERASIONAL, SEMUA ASPEK TELAH DIPERSIAPKAN SECARA MATANG

Medan, bidikkasusnews.com – Pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Adrianto menegaskan bahwa implementasi program kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 telah melalui persiapan menyeluruh dan siap beroperasi secara optimal.

"Kita tidak hanya menyiapkan infrastruktur, namun juga sistem pelaksanaan, tenaga pendukung, hingga kerja sama lintas pihak agar program ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pelaku kejahatan dan masyarakat," tegas Agus dalam konferensi pers terkait pelaksanaan KUHP baru di Medan, Senin (5/1/2026).

Program kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85 Ayat 1 KUHP Baru ditujukan khusus bagi pelaku kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta (Kategori II kejahatan). Sebanyak 968 lokasi telah divalidasi dan siap digunakan, mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah negeri dan swasta, masjid, gereja, pura, vihara, taman kota dan daerah aliran sungai, panti asuhan serta lembaga kesejahteraan sosial, pesantren, hingga kantor kecamatan dan kelurahan. Kegiatan utama yang akan dilaksanakan meliputi pembersihan lingkungan, perbaikan fasilitas umum, serta pengelolaan sampah.

Selain lokasi pelaksanaan, 94 unit Griya Abhipraya yang dikelola oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) telah dilengkapi dengan fasilitas bimbingan dan konseling. Program ini juga mendapatkan dukungan dari 1.880 mitra yang terdiri dari pemerintah daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga perusahaan swasta yang siap memberikan bantuan sarana dan prasarana serta pelatihan keterampilan.

"Untuk tenaga pendukung, kita telah memiliki 2.686 konselor pemasyarakatan yang telah menjalani pelatihan intensif selama 6 bulan tentang metode bimbingan baru sesuai standar KUHP baru. Kami juga telah mengajukan proposal resmi kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan 11.000 konselor lebih serta pembangunan 100 unit dan pos Bapas baru di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat disetujui pada kuartal I tahun ini," jelas Agus.

Proses pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti alur yang jelas: keputusan jenis dan durasi kerja sosial ditetapkan hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan, pelaksanaan dilakukan oleh jaksa dengan koordinasi langsung dengan pihak terkait di lokasi, serta bimbingan personal diberikan oleh konselor pemasyarakatan sesuai hasil penelitian sosial yang mencakup latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, dan tingkat kesadaran pelaku kejahatan terhadap tindakannya.

Sebelum resmi berlaku, Kemenimipas telah menjalankan program uji coba dari Juli hingga November 2025 dengan partisipasi 9.532 klien di 34 provinsi. Hasil evaluasi menunjukkan 89% peserta mampu menyelesaikan tugas dengan baik dan sebanyak 72% mendapatkan pelatihan keterampilan seperti menjahit, memasak, dan perawatan taman yang dapat digunakan untuk mencari penghasilan. Pada 26 November 2025, daftar lengkap 968 lokasi kerja sosial telah resmi dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk koordinasi dengan seluruh pengadilan di Indonesia.

"Target utama kita adalah mengurangi kepadatan penjara yang saat ini mencapai 156% dari kapasitas, meningkatkan kualitas rehabilitasi agar pelaku kejahatan tidak kembali melakukan kesalahan, serta membangun sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses pemasyarakatan," pungkas Agus.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami