Jakarta, bidikkasusnews.com - Akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penguatan struktur sistem industri pembayaran agar semakin andal dan berdaya tahan. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran industri, salah satunya melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Misalnya mengemuka pada Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta. (22/01/2026).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penguatan sistem pembayaran industri adalah fondasi untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan. Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital yang diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030. Akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi Pemerintah di pusat dan daerah. Di sisi lain, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, penguatan struktur sistem industri perlu dilakukan penguatan kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur informasi teknologi oleh pelaku industri.
Sebagai landasan reformasi pengaturan sistem pembayaran industri tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran) pada tanggal 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur, Filianingsih Hendarta, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian para pelaku sistem pembayaran industri karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh. Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, pengaturan aktivitas, pemeliharaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan. Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris yang melibatkan pelaku sistem pembayaran industri untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif. Ketentuan implementasi akan disertai dengan masa transisi yang mampu untuk kesiapan pelaku sistem pembayaran industri. Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Ariayansah lubis)





Komentar