MEDAN, bidikkasusnews.com - Hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada Kamis (8/1/2026) sore tidak menyurutkan semangat puluhan mahasiswa dari Gerakan Untuk Rakyat (Guntur) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejatisu segera menangkap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D. (dikenal sebagai Prof SAM), terkait dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mahasiswa menilai dugaan penyelewengan dana KIP untuk mahasiswa kurang mampu merupakan kejahatan serius yang mencederai dunia pendidikan. Mereka menyebut nilai dugaan korupsinya mencapai angka fantastis dan berdampak langsung pada hak mahasiswa miskin mengakses pendidikan tinggi.
"Kami datang ke Kejatisu bukan membawa opini, tetapi membawa bukti. Dana KIP ini adalah hak mahasiswa miskin, bukan untuk diperkaya oleh pejabat," teriak salah satu orator mahasiswa dari atas mobil pick-up.
Secara bergantian, mahasiswa menyampaikan orasi di bawah guyuran hujan dan mengecam keras dugaan penggelapan dana bantuan pendidikan yang seharusnya menopang keberlangsungan studi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Jika dana pendidikan dikorupsi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan generasi muda," ujar orator lainnya disambut sorak massa.
Selain berorasi, perwakilan mahasiswa menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan penggelapan dana KIP kepada pihak Kejatisu, yang diterima langsung oleh pejabat yang menemui massa di pintu masuk gedung.
"Kami menuntut Kejaksaan bertindak cepat dan transparan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas perwakilan mahasiswa saat penyerahan berkas laporan.
Mahasiswa menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana KIP bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan moral yang merampas hak mahasiswa kurang mampu mengenyam pendidikan tinggi.
"Dana KIP itu bukan dana siluman. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa miskin," kata salah satu mahasiswa.
Menurut mereka, dugaan penyelewengan berdampak luas, mulai dari keterlambatan pencairan hingga mahasiswa terancam putus kuliah, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi LLDikti Wilayah I Sumut.
"Kami melihat langsung mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan justru terlantar. Sementara pejabat hidup nyaman. Ini ironi yang tidak bisa kami diamkan," ujar koordinator aksi dalam orasinya.
Aksi tersebut diwarnai dengan bentangan spanduk berisi tuntutan agar Kejaksaan segera menangkap dan mengadili Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, serta perangkat sound system untuk memperkuat penyampaian aspirasi.
Mahasiswa juga menyampaikan tujuh butir pernyataan sikap dan tuntutan:
1. Copot dan nonaktifkan segera Prof. Dr. H. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D. dari jabatan Kepala LLDikti Wilayah I
2. Tangkap dan periksa seluruh pihak yang terlibat; desak KPK dan/atau Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang
3. Hentikan total seluruh aliran dana negara ke sejumlah kampus terkait
4. Lakukan audit forensik dan bongkar seluruh proses pencairan dana hibah dan KIP-Kuliah; tuntut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPK RI membuka secara terang-benderang pihak yang terlibat
5. Usut tuntas konflik kepentingan keluarga pejabat yang terkait
6. Buka seluruh data dan dokumen terkait kepada publik
7. Bersihkan LLDikti dari pejabat bermasalah
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejatisu menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa.
"Terima kasih adinda mahasiswa, kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas salah satu pejabat Kejati.
Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersikap profesional dan berani menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
"Jika Kejaksaan serius, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau," tutup salah satu koordinator aksi.
Mahasiswa lainnya menyatakan telah menyerahkan bukti awal dan meminta Kejaksaan segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terbukti terlibat.
"Jika Kejaksaan tidak bergerak, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Pendidikan bukan ladang korupsi," tandas para mahasiswa sebelum membubarkan diri.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, aksi mahasiswa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga aksi berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif.
(T.Hendri.H.Sihombing)





Komentar