Jambi, bidikkasusnews.com – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna yang di gelar, Senin (26/1/2026) siang. Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah dan unsur pimpinan, seluruh Anggota DPRD, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Sekda H. Sudirman, dan jajaran pejabat eselon II.
Empat Perda yang disahkan mencakup Perda tentang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional Perseroda, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat. Keempat regulasi ini dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Berdasarkan aturan yang ada, Perda ini memang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah kita. Karena itu, DPRD bersama pemerintah sepakat untuk menetapkannya,” sebut Hafiz Fattah.
Hafiz berharap, Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat segera diimplementasikan secara optimal di lapangan. Pengawasan menjadi kunci agar Perda benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita Harap Perda ini bisa segera berjalan dan kita akan melihat pengaplikasiannya di lapangan. Jika ada yang belum sesuai, tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Hafiz Fattah.
Hafiz Fattah juga menyoroti Perda Pemberdayaan Desa Wisata yang diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor pariwisata daerah dan perekonomian masyarakat desa.
“Kami berharap Perda ini membawa dampak baik bagi Provinsi Jambi, terutama dalam pengembangan destinasi wisata melalui desa wisata,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa setelah disahkannya perda tersebut, pemerintah daerah akan lebih fokus mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
“Kita siapkan untuk lebih fokus dalam mengawal program-program kita di lapangan, karena semua ini juga sudah ada undang-undang yang mengatur,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris juga mengungkapkan, bahwa perda-perda yang telah disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan program pembangunan di Provinsi Jambi.
“Ke depan, perda ini akan menjadi pedoman dan langkah-langkah bagi OPD dalam bekerja di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga menilai Perda tentang Desa Pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
(Arf)




Komentar