Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Konflik agraria antara masyarakat Desa Srikayu, Desa Pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil dengan perkebunan sawit PT Ubertco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo semakin memanas sehingga jadi perhatian publik
Pasalnya perkebunan sawit PT Nafasindo yang beroperasi diwilayah Aceh Singkil diduga telah lama menguasai Lahan Usaha dua bersertifikat Eks Transmigrasi SKPE Vlll/SP Il ladang Bisik sebanyak 12 kpeling berseta lahan cadang Desa yang terpakai untuk pembibitan sawit perusahan tersebut yang belum dikembalikan pada pemiliki/Ahli waris maupun pemerintahan Desa "Kata M.Kadeni tokoh masyarakat Desa Srikayu pada media tanggal (27/1/2026).
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat dari desa pea jambu menjelaskan bawahnya tokoh masyarakat sudah pernah menyurati pemerintah daerah, pemerintah propinsi Aceh, Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aceh singkil maupun Badan pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil terkait masalah tersebut. namun sampai saat belum ada tidak lanjutnya"ucap Usup.
Terpisah Saipul Anwar S.Psi sebagai kepala desa Srikayu saat ditemui terkait persolan tersebut menjelaskan ya benar masalah tersebut Kini masyarakat menurut hak atas lahan mereka sesuai dengan bukti- bukti yang ada berserta situs peta Eks Transmigrasi nomor 21/Trans/As/1991" Jelasnya.
Dalam hal tersebut tokoh masyarakat mendesak agar menteri ATR/BPN segera turun ke lapangan dan melakukan virifikasi batas lahan dengan mencocokkan peta lama dan peta baru dan melakukan pengukuran ulang lahan Eks transmigrasi secara transparan dan dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat eks transmigrasi "Tutupnya.
(Muklis)





Komentar