Simalungun, bidikkasusnews.com - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan Open Meeting Audit Tahun Buku 2024 dan 2025 pada PDAM Tirta Lihou, yang diselenggarakan hari ini, Senin, 02 Februari 2026 di Kantor Pusat PDAM Tirta Lihou, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan open meeting audit ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang diterima oleh Datun Kejari Simalungun pada 30 Januari 2026, terkait permohonan pendampingan hukum terhadap Konsultan Akuntan Publik (KAN) dalam pelaksanaan audit PDAM Tirta Lihou.
Open meeting audit dihadiri oleh jajaran manajemen PDAM Tirta Lihou, Konsultan Akuntan Publik, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun yang hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan hukum selama proses awal audit berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Datun Kejari Simalungun memberikan pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan audit berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan ini juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses audit berlangsung.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun menegaskan bahwa kehadiran Datun dalam open meeting audit ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai legal advisor bagi instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam mendukung penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Melalui pelaksanaan open meeting audit ini, diharapkan proses pemeriksaan laporan keuangan PDAM Tirta Lihou Tahun Buku 2024 dan 2025 dapat berjalan secara profesional dan kredibel, serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan ke depan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan Open Meeting Audit Tahun Buku 2024 dan 2025 pada PDAM Tirta Lihou, yang diselenggarakan hari ini, Senin, 02 Februari 2026 di Kantor Pusat PDAM Tirta Lihou, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan open meeting audit ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang diterima oleh Datun Kejari Simalungun pada 30 Januari 2026, terkait permohonan pendampingan hukum terhadap Konsultan Akuntan Publik (KAN) dalam pelaksanaan audit PDAM Tirta Lihou.
Open meeting audit dihadiri oleh jajaran manajemen PDAM Tirta Lihou, Konsultan Akuntan Publik, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun yang hadir secara langsung untuk memberikan pendampingan hukum selama proses awal audit berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Datun Kejari Simalungun memberikan pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan audit berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan ini juga dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul selama proses audit berlangsung.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun menegaskan bahwa kehadiran Datun dalam open meeting audit ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai legal advisor bagi instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam mendukung penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Melalui pelaksanaan open meeting audit ini, diharapkan proses pemeriksaan laporan keuangan PDAM Tirta Lihou Tahun Buku 2024 dan 2025 dapat berjalan secara profesional dan kredibel, serta menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan ke depan.
(JS)





Komentar