Skandal Jembatan Sei Sentang: Dugaan Penjarahan Mangrove, PPK Bungkam, KPH III Kisaran Tunda Pengecekan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Proyek pembangunan jembatan di Sungai Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), menuai sorotan. Infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol kemajuan itu justru diduga menggunakan kayu mangrove (bakau) hasil penebangan ilegal sebagai penyangga (steger) pengecoran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labura belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi media terkait legalitas kayu, rencana penggunaan material, hingga pengawasan tidak mendapat respons.

Sekretaris Dinas PUTR, Zulham, menyebut informasi dugaan tersebut telah diteruskan kepada PPK.

“Sudah saya sampaikan ke WhatsApp pribadi PPK, namun belum ada tanggapan. Pengawas lapangan menyebut akan dibicarakan,” ujarnya.

Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang dilindungi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Secara alami, mangrove berfungsi sebagai pelindung fisik yang menahan hempasan ombak dan angin badai. Mangrove juga berfungsi sebagai penuaring alami yang mampu mengurai limbah

Disisi ekologis, kawasan ini menjadi sumber plasma nutfah sekaligus tempat pemijahan bagi biota laut seperti ikan, udang dan kepiting.

Namun pembangunan Jembatan Sei Juragan diduga telah mengorbankan ekosistem laut yang akan berdampak langsung kepada masyarakat seperti menurunnya hasil tangkapan ikan, intrusi air laut yang menyebabkan ketersediaan air tawar berkurang dan meningkatkan abrasi dan kerusakan permukiman akibat badai.

Mirisnya, melali Polisi Kehutanan, Silalahi, Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran, menunda pengecekan lapangan hingga pekan depan dengan alasan sedang menangani sejumlah perkara bersama Polres Asahan dan Polres Labuhanbatu.

“Kita akan tindak lanjuti. Saat ini kami sedang menangani beberapa kasus dengan Polres Asahan dan Labuhanbatu. Minggu depan kami ke Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan terkait perkara lain. Setelah itu nanti kita hubungi agar bisa bersama-sama mengecek lokasi pengambilan kayu bakau tersebut,” terangnya.

Penundaan ini dinilai berisiko karena dalam kasus lingkungan, kayu sebagai barang bukti dapat dipindahkan atau dihilangkan sebelum diverifikasi.

Jika laporan telah diketahui namun tindakan ditunda, muncul persepsi pembiaran. Apabila barang bukti hilang akibat kelalaian, tanggung jawab moral dan administratif patut dipertanyakan.

Berita sebelumnya, Proyek pembangunan di bawah Dinas PUTR Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp798,6 juta yang dikerjakan CV Delima menuai kontroversi. Pasalnya, penggunaan ratusan batang kayu mangrove sebagai perancah pengecoran diduga kuat tidak memiliki dokumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan mengarah pada praktik illegal logging.

​Penanganan kasus ini terkesan lamban akibat adanya "pingpong" birokrasi antara KPH Wilayah V Aek Kanopan dan KPH Wilayah III Kisaran. Di sisi lain, Dinas PUTR Labura dinilai kurang responsif; Sekretaris Dinas mengaku baru mengetahui masalah tersebut melalui media, meski proyek seharusnya berada dalam pengawasan ketat PPK dan konsultan.

​Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumut mengecam keras sikap diam otoritas terkait dan mendesak pemanggilan Direktur CV Delima. Jika terbukti melanggar, kontraktor dan pejabat yang lalai terancam jeratan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Lingkungan Hidup. Publik kini menanti ketegasan hukum agar ekosistem mangrove di Sei Sentang tidak dikorbankan demi efisiensi proyek.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami