Belawan, bidikkasusnews.com - Polemik program pembagian 2.002 kavling tanah di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali mencuat. Ribuan warga penerima manfaat mempertanyakan kepastian lokasi lahan yang dijanjikan, meski akta notaris atas kavling tersebut telah diterbitkan sejak 2022. (12 Februari 2026).
Program ini sebelumnya diperkenalkan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Deliana Inti Sukses (DIS) dalam kegiatan bertajuk Kolaborasi Medan Berkah yang digelar di Sekretariat Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Jalan Asahan, Kelurahan Belawan I.
Saat peluncuran, sebanyak 14 warga menerima penyerahan simbolis akta notaris dari total 2.002 penerima.
Kavling berukuran 7 x 16 meter itu diperuntukkan bagi masyarakat pesisir Belawan yang belum memiliki rumah dan terdampak banjir rob. Kawasan seluas sekitar 50 hektare di Sicanang direncanakan menjadi hunian baru dengan pengembangan bertahap, termasuk penimbunan lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Warga mengaku bingung memasuki tahun 2026, sejumlah warga mengaku belum mengetahui titik pasti lokasi tanah yang tertera dalam akta mereka.
Mukhlis, salah seorang warga Belawan, mengatakan dirinya telah membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu sesuai arahan panitia.
“Tanahnya bersurat notaris, tapi sampai sekarang kami tidak tahu rimbanya. Kami sudah survei ke lokasi di Sicanang, tapi belum ada kepastian. Ini membuat kami bingung,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Hal serupa disampaikan warga berinisial M. Ia mengaku membayar Rp700 ribu dengan penjelasan bahwa dalam lima tahun lahan tersebut akan mulai terlihat bentuknya.
“Kami hanya diberitahu lokasinya di Sicanang, tapi tidak pernah ditunjukkan titik pastinya. Sekarang hampir lima tahun, kami tanya keberadaan tanah itu di mana, tidak ada yang bisa menjawab,” katanya.
Menurutnya, biaya yang dibayarkan warga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dengan jumlah peserta disebut lebih dari 2.000 orang.
Warga lain berinisial D menegaskan dirinya hanya ingin memastikan posisi tanah sesuai akta notaris yang diterbitkan pada 2022.
“Saya hanya menanyakan sesuai surat tanah yang dikeluarkan notaris tahun 2022. Di mana posisi tanah saya sebenarnya, karena saya mau letakkan patok atau batas tanah saya dengan sepadan saya. Sampai sekarang di tahun 2026 belum juga ada kejelasan,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah warga yang mengambil kavling mencapai sekitar 2.200 orang.
Janji Pengembangan Bertahap
Dalam peluncuran program sebelumnya, Ketua FABB Chairil Chaniago menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah konkret menjawab krisis hunian akibat banjir rob di Belawan. Komisaris Utama PT Deliana Inti Sukses, Aswin Tampubolon, saat itu menjelaskan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap setelah infrastruktur pendukung rampung.
Warga juga diarahkan untuk bekerja sama dengan tim pengacara guna peningkatan status hukum kavling hingga menjadi sertifikat resmi.
Beberapa notaris, di antaranya Hendra Syadani, SH, MKn dan Suyati, SH, MKn, diketahui telah menerbitkan akta notaris atas kavling tersebut pada 2022.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Meski demikian, hingga kini warga mengaku belum memperoleh kejelasan fisik mengenai batas, patok, maupun pembagian blok kavling di lokasi yang disebut-sebut berada di Sicanang.
Warga memilih meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengurus, perusahaan, notaris terkait, serta instansi berwenang sebelum menempuh langkah hukum.
Mereka berharap penjelasan resmi segera disampaikan untuk memastikan kepastian hukum dan menjawab keresahan ribuan masyarakat pesisir Belawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak FABB maupun PT Deliana Inti Sukses terkait kejelasan fisik dan batas lokasi 2.002 kavling tersebut.
(SURYONO)




Komentar