Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Dugaan tindak pidana penganiayaan seorang pemuda berinisial Ap (20).warga Desa Lae bangun kecamatan Suro Makmur kabupaten Aceh Singkil resmi di laporkan kepolisian
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan dari wilayah hukum Polsek suro diterima pada 2 Maret 2026.dan Dalam laporan itu disebutkan dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro.
Usai membuat laporan, korban langsung menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi korban serta melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara.
Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Suro bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif, serta mencegah kemungkinan terjadinya aksi balasan akibat peristiwa yang dialami korban.
Keluarga korban menilai respons cepat aparat kepolisian mengucapkan terimakasih dan memberikan rasa tenang serta mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat"Ucap Bima Pohan Warga Desa Lae bangun.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, terlapor yang disebut dalam laporan merupakan pria berusia 27 tahun yang juga berdomisili di Desa Lae Bangun.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil hingga berita ini diturunkan. belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor " Tutupnya.
(Muklis)





Komentar