“Pingpong” Birokrasi dan Bungkamnya Kepala KPH III Kisaran: Sinyal Buruk Penegakan Hukum Mangrove di Sei Sentang

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Komitmen perlindungan lingkungan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sikap bungkam Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran memicu spekulasi publik terkait dugaan penggunaan kayu mangrove jenis lenggadai pada proyek pembangunan Jembatan Sungai Juragan di Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun tim lapangan telah menemukan material yang diduga berasal dari kayu mangrove. Jumat (6/3/2026).

Tim Polisi Kehutanan (Polhut) yang dipimpin Silalahi turun langsung ke lokasi pada Selasa (3/3/2026). Berdasarkan pengamatannya, Silalahi menyatakan kayu penyangga yang digunakan memiliki ciri khas kayu lenggadai, salah satu jenis mangrove yang tumbuh di ekosistem perairan asin.

“Ini kayu lenggadai, habitatnya harus di air asin,” ujar Silalahi di hadapan warga dan awak media.

Namun ketika dimintai keterangan terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, ia menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Kami laporkan dulu ke pimpinan. Setelah itu pimpinan yang akan memberikan tanggapan,” katanya.

Respons lambat aparat kehutanan dalam menangani dugaan pelanggaran ini dinilai sebagai dampak dari birokrasi yang berbelit.

Media sebelumnya telah melaporkan dugaan penggunaan kayu mangrove tersebut pada 26 Januari 2026 kepada Polhut Rolan di UPTD KPH Wilayah V Aek Kanopan. Namun, hampir sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, pihak KPH V menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan wilayah kewenangan mereka.

“Selamat siang bang, saya ingin memberitahukan bahwa setelah saya laporkan kepada pimpinan dan melihat peta wilayah kerja, ternyata daerah yang Abang laporkan termasuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah III Kisaran,” tulis Rolan melalui pesan WhatsApp kepada media.

Selama proses tersebut, KPH V beberapa kali memberikan alasan yang dinilai tidak jelas, termasuk kesibukan pimpinan yang disebut menjadi kendala dalam memberikan konfirmasi. Pihak KPH V juga tidak segera melakukan koordinasi lintas wilayah dengan KPH III yang memiliki kewenangan.

Situasi serupa juga terjadi di KPH Wilayah III Kisaran. Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini telah disampaikan media kepada Kepala UPTD KPH III sejak 12 Februari 2026. Namun, tim baru diterjunkan ke lokasi pada 3 Maret 2026 dengan alasan padatnya agenda kegiatan.

Jeda waktu hampir satu bulan tersebut diduga memberikan peluang bagi pihak tertentu di lapangan untuk menghilangkan barang bukti.

Saat tim KPH tiba di lokasi, sebagian besar perancah kayu yang diduga berasal dari mangrove telah dibongkar. Tindakan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Meski demikian, beberapa batang kayu masih ditemukan di lokasi dan kini diduga menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.

Dua hari setelah peninjauan lapangan, Kepala UPTD KPH III Kisaran masih belum memberikan keterangan kepada awak media.

Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat kehutanan dalam menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan kayu mangrove di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir merupakan proyek pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp798.600.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Delima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, pekerjaan proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara berinisial FS. Warga menilai keterlibatan oknum tersebut berpengaruh terhadap kualitas pembangunan jembatan yang kini diketahui telah mengalami kerusakan.

Pantauan tim media di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan penggunaan material kayu dari hutan mangrove. Berdasarkan keterangan warga, kayu tersebut disebut berasal dari kawasan Kampung Masjid dan diangkut menggunakan mobil pick-up menuju lokasi pembangunan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Aliansi Labura Mendunia (ALAM). Dipimpin Tagor Tampubolon, massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Labuhanbatu Utara.

Dalam aksi tersebut, Tagor Tampubolon bersama massa menuntut Dewan Kehormatan DPRD agar menggelar sidang kode etik terhadap oknum anggota DPRD berinisial FS atas dugaan keterlibatannya dalam pembangunan Jembatan Sungai Juragan yang disebut sudah mengalami kerusakan dan menggunakan kayu mangrove.

Selain itu, massa juga meminta Bupati Labuhanbatu Utara memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menurut Tagor, sejumlah pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bidang Bina Marga, pengawas lapangan, hingga Inspektorat daerah diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Ia menilai kelalaian tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir akibat penggunaan kayu mangrove dalam proyek konstruksi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, terutama KPH III Kisaran, dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami