Kampar, bidikkasusnews.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja mencuat dari aktivitas operasional PT Kampar Alam Mas Inti (PT KAMI) yang berlokasi di Jalan Lintas Garuda Sakti Km 29, Desa Pantai Cermin.
Perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut dituding membayar upah buruh bongkar muat jauh di bawah ketentuan yang berlaku, bahkan berlangsung selama empat tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, buruh yang tergabung dalam PUK F.SPTI hanya menerima upah sebesar Rp10/kg, padahal sesuai ketentuan yang berlaku, upah bongkar muat seharusnya mencapai Rp21/kg.
Selisih signifikan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus merugikan para pekerja.
Salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tidak tahan dengan kondisi tersebut.
“Sudah 4 tahun kami hanya dibayar Rp10/kg. Katanya nanti naik tahun 2027, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, pihak perusahaan berdalih bahwa besaran upah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan pihak pekerja. Humas PT KAMI, Heri, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati kedua belah pihak.
“Sudah ada kesepakatan antara PT KAMI dengan PUK F.SPTI. Silakan konfirmasi ke Ketua PUK atau Ketua DPC,” ujar Heri selaku Humas PT.KAMI mengarahkan lebih lanjut.
Namun pernyataan itu justru menuai kritik. Pasalnya, dalam praktik ketenagakerjaan, kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur standar minimum upah dan perlindungan buruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager PT KAMI, Beni Chandra, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang oleh awak media, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, dari sisi pekerja, kondisi ini dinilai sebagai bentuk “penindasan modern” terhadap buruh. Ketua LBH PHIGMA (Penasehat Hukum Indevenden Garda Utama) Riau, SF. Sitanggang, CPP dengan tegas menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini bukan sekadar persoalan upah, ini bentuk eksploitasi. Buruh diperas tenaganya, tapi tidak diberikan hak yang layak. Ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya klaster ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah sesuai standar yang ditetapkan serta dilarang menetapkan upah di bawah ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam aturan turunan seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ditegaskan bahwa:
Upah harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah
Kesepakatan kerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dugaan ini terbukti, maka PT KAMI berpotensi melanggar ketentuan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
Desakan ke Disnaker
Menanggapi persoalan ini, berbagai pihak mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk tidak tinggal diam. Pengawasan dan penindakan dinilai mendesak guna memastikan tidak ada praktik “perampasan hak buruh” yang terus berlangsung.
“Dinas Tenaga Kerja harus turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini menyangkut hajat hidup para buruh,” tutup Sitanggang.
Kasus ini menjadi cermin buram dunia ketenagakerjaan di daerah. Ketika regulasi sudah jelas berpihak pada pekerja, namun implementasi di lapangan justru diduga masih jauh dari keadilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dalam hubungan industrial.
(Sabar Sitanggang)



Komentar