Direktur RSUD H.Sahudin Kutacane : Medical Check Up Tidak Ditanggung BPJS

Kutacane, bidikkasusnews.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutacane, dr. Mhd. Al-Fazri Sp, B menegaskan bahwa seluruh pasien yang menjalani pengobatan dirumah sakit milik pemerintah ini tidak ada perbedaan pelayanan dan tetap sama.

Namun ada kriteria pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dikenakan biaya, sesuai dengan peraturan yang ada. 

Berdasarkan Peraturan Bupati ( Qanun ) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat atau lebih dikenal Medical Check Up dikenakan biaya. 

Direktur menjelaskan, dikala ada masyarakat ingin mendapatkan surat keterangan sehat, guna memenuhi persyaratan untuk melamar kerja, test calon Polisi, TNI ataupun pekerjaan yang lainnya, seperti pemeriksaan rohani (kejiwaan), test bebas narkoba, pemeriksaan kesehatan jantung, rontgen paru dan lainnya bersifat permintaan dari masyarakat  itu sendiri, maka akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada. 

Selanjutnya Direktur juga menyampaikan, bagi masyarakat yang memeiliki BPJS kesehatan, JKA dan jaminan kesehatan lainnya, yang memerlukan pelayanan kesehatan di RSUD H. Sahudin Kutacane, baik rawat jalan maupun rawat inap tidak dikenakan biaya apapun, terang Fazri, Jum'at (17/04),di ruangannya. 

"Jika ada oknum yang mengambil dana diluar aturan dan perbub, maka pihak manajemen dan saya selalu direktur akan mengambil tindakan tegas, " ucap Fazri. 

RSUD H. Sahudin Kutacane, akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat Aceh Tenggara khususnya, guna mendapatkan kesehatan secara paripurna, ujar Fazri mengakhiri. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami